Medan | Jejakkasusindonesia.id — Aksi ilegal seorang pria berinisial ASM (49) berakhir di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Polrestabes Medan. Pria yang tinggal di Jalan Tuba IV, Gang Perintis 6, Kelurahan Tegal Sari III, ini kedapatan mencoba menjual beruang madu, satwa dilindungi telah diawetkan, kepada seorang warga Amerika Serikat di Lhokseumawe, Aceh, dengan harga mencapai Rp7,5 juta.
Penangkapan ASM berlangsung pada Rabu (8/10/2025), di Jalan Sunggal, saat tim penyidik melakukan pengintaian berdasarkan laporan warga. Pada sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menemukan tersangka membawa kardus berisi beruang sudah diawetkan. Dalam pemeriksaan, ASM mengakui telah bertransaksi dengan pembeli berinisial AS melalui platform media sosial.
Selama penyelidikan, terungkap bahwa ASM telah menjual berbagai satwa dilindungi sejak tahun 2022, termasuk kuku beruang dan kerangka buaya. Ia mengakui memperoleh beruang madu tersebut dari seseorang berinisial D seharga Rp2,5 juta dan aktif dalam komunitas jual beli satwa dilindungi di media sosial.
Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak dari Polrestabes Medan mengungkapkan bahwa ASM dijerat dengan pasal 40 A ayat satu huruf E, F, H jo pasal 21 ayat dua huruf B, C, G UU Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan dan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya, yaitu D, terlibat dalam jaringan jual beli ilegal ini.
(Rosdiana Br Purba)


Social Header