Breaking News

KEPALA DESA RANTAU ALIH KABUPATEN EMPAT LAWANG MENGANCAM ERLANSYAH ANGGOTA LAKI SAMBIL DOBRAK PINTU RUMAH

Kepala desa rantau alih mendatangi rumah salah satu anggota laskar anti korupsi Indonesia (laki) dikediaman pribadi bapak herlansya di rantau alih memperlihatkan kegagahannya dengan mengancam bahasa yang tidak di senangi.

Merasa dirinya tidak aman bapak herlansya dan teman temannya melaporkan kejadian dirumahnya kepihak kepolisian Polsek lintang kanan.

Dalam keterangan bapak herlansyah pada Selasa malam rabu terjadi  pendobrakan pintu rumah herlansyah oleh kades desa rantau alih Pada saat itu rombongan tim laki berkumpul untuk pembagian seragam baju dan menyusun tugas pada tanggal 27 pilkada empat lawang. Seketika datang kades langsung menendang pintu saudara herlansyah dan langsung menunjuk herlansyah dg kata keras. Sambil menunjuk ke arah herlansyah
Waktu berbicara kades mengunakan bahasa daerah "Kabani teng nak be musuh nian ngn aku jak di kades kemaghi kabani kito buktikan be pagi man nedo ku bunuh kbn'(teng kamu ini mau musuhan ya,dari waktu kades dulu kamu ini,buktikan besok kalau tidak aku bunuh kamu ini.)

Dengan nada kasar herlansya langsung melaporkan kejadian tersebut Disaksikan oleh seluruh tim pemantau laki desa rantau alih kejadian tersebut begitu cepat dan sempat di foto kepala saat berada di rumah herlansyah. Setelah itu oknum kades langsung keluar meninggalkan rumah herlansya korban pengancaman kepala desa rantau alih.

Awak media langsung menghubungi Kapolsek IPTU S Silalahi untuk menanyakan kebenaran yang diduga kepala desa mengancam herlansyah,dalam keterangan Kapolsek"membenarkan kalau ada masyarakat yang melapor terkait dengan kejadian tersebut,namun kami mengarahkan melapor ke pihak polres saja karena personil kami masih berdinas mengamankan jalannya pemilu keesokan harinya .

Jadi laporan saudara herlansya kami buat Li, jadi nanti kalau Sudara herlansya mau lapor kepolres akan kami antar.

Dan kami menyayangkan ucapan kepala desa rantau tersebut dengan saudara herlansya,menurut keterangan yang di sampaikan kepada kami ungkap IPTU S Silalahi Kapolsek lintang kanan.
Kalu di lihat dari Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pengancaman dengan kata-kata adalah Pasal 335:
Pasal 335 KUHP mengatur tentang pengancaman dengan kata-kata atau perbuatan yang melanggar hak asasi manusia.
Pelaku yang diancam dengan pasal ini adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Penulis : Syafri
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID