Breaking News

PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI EMPAT LAWANG SIDANG PERTAMA PENGEROYOKAN MARKIYON DI KANTOR BKAD.


Pengeroyokan merupakan tindakan 
melanggar hukum apapun motifnya. Negara telah 
mengatur hukuman bagi para pelanggar hukum. 
Melakukan pengeroyokan yang merugikan orang 
lain, bahkan sampai menyebabkan luka, menghilangkan nyawa manusia lain, merupakan tindakan yang melanggar hukum. Tidak tanggungtanggung, hukuman 12 tahun penjara sudah menanti.

Kasus yang dialami MARKIYON LSM grin empat lawang sudah memasuki babak persidangan di pengadilan negeri tebing tinggi mengadili sebagai tersangka afniko  di persidangan pertama.

Untuk memudahkan persidangan tersangka afniko dititipkan di rumah tahanan negara, lembaga pemasyarakatan tebing tinggi dua puluh hari kedepan.

 Kasus Peristiwa terjadinya pengeroyokan di kantor BPKAD empat lawAng. Pada tgl. 23 . 10.2023.pada akhirnya pelaku tersebut sudah di titipkan di tahanan negara Pada sidang awal pertama kemaren tgl 5 . 12.2024.oleh hakim pengadilan.

Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain yang ikut terseret dalam kasus korban pengeroyokan LSM grib tersebut.

Waktu di konfirmasi dengan korban MARKIYON terkait sidang di pengadilan membenarkan ada persidangan dan melakukan penahanan terhadap tersangka afniko.

"Saya berharap pengadilan tinggi di empat lawang bisa berjalan dengan seadil adilnya melakukan hukum di empat lawang, karna masyarakat menantikan keadilan di empat lawang tidak tembang pilih.

Karna banyak kasus kasus di empat lawang diam di tempat diduga aparat penegak hukum masuk angin ucap MARKIYON LSM grib yang pengaduan kasus pengeroyokan sudah satu tahun baru  ada tindakan oleh pihak pengadilan lahat tebing tinggi.

Penulis : Syafri
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID