https://www.jejakkasusindonesia.id
Mempawah_Kalbar - Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dengan keras dan memantik kemarahan publik."Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU 64.783.07 Kuala Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, yang diduga menjadi titik subur penyelewengan distribusi BBM subsidi, Senin 4/5/2026.
Peristiwa ini berlangsung setiap hari dari pukul 08:00 hingga pukul 02:00 siang hal ini menjadi sorotan tajam publik, terlihat aktivitas mencurigakan yang terekam dalam dokumentasi foto. Terlihat jelas sejumlah jerigen diisi BBM bersubsidi jenis pertalite di langsir dari dispenser SPBU 64.783.07 Kuala, sebuah praktik yang diduga kuat melibatkan oknum karyawan dan pelangsir, yakni pihak yang membeli BBM subsidi menggunakan unit motor dan mobil dalam jumlah besar untuk dijual kembali, tentunya dengan harga lebih tinggi di luar ketentuan.
Aktivitas tersebut bukan hanya melanggar aturan distribusi, tetapi juga memperlihatkan pola sistematis yang diduga telah berlangsung lama. Sejumlah kendaraan roda dua tampak antri dengan pola pengisian tidak wajar, memperkuat indikasi adanya jaringan mafia BBM yang beroperasi secara terang-terangan tindakan yang nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) .
Lebih mengejutkan, SPBU yang berlokasi di pinggir jalan Daeng Manambon tepatnya di wilayah Kelurahan Pasir Wan Salim ini bukan kali pertama terseret isu serupa. Dugaan praktik ilegal ini seolah menjadi “rahasia umum” yang terus berulang tanpa tindakan tegas dari Instansi dan Penegak Hukum.
Yang paling disorot dalam kasus ini adalah sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai pasif, bahkan terkesan membiarkan praktik tersebut terus berlangsung. Publik mempertanyakan di mana peran pengawasan. Mengapa praktik terang-terangan seperti ini seolah tak tersentuh hukum.
Jika benar adanya pembiaran, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam penegakan hukum.
Saat Jurnalis Jejak Kasus Indonesia beberapa kali menemukan kejanggalan dalam pendistribusian BBM di SPBU tersebut, demi keberimbangan berita, Jurnalis Jejak Kasus Indonesia berupaya mengkonfirmasi pihak menejer SPBU, yang akrab di sapa Mbak Neng, dalam konfirmasi tersebut Mbak Neng mengatakan bahwa, kami tidak bisa berbuat apa-apa kami hanya menjual BBM untuk hal lain kami serahkan kepada polisi,"ucap Mbak Neng dengan nada santai.
"Mbak Neng juga membantah bahwa karyawan SPBU tidak ada yang ikut terlibat melangsir BBM, padahal unit mobil Calia berwarna abu-abu tua yang terparkir di belakang ruko depan SPBU berplat KB 1600 DH diduga kuat milik salah satu karyawan SPBU, Neneng juga menyebut bahwa disini semua kita bantu termasuk Wartawan dan saat ditanya Jurnalis mana ID cardnya Mbak Neng menjawab sudah gak ada Pak.
Praktik pelangsiran dan penyelewengan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
Jelas tertulis poin-poin penting aturan penyalahgunaan BBM subsidi pada awal tahun 2026:
Sanksi Pidana: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun.
Denda Maksimal: Pelaku dapat dikenakan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Bentuk Pelanggaran: Tindakan yang melanggar hukum meliputi penimbunan, pengangkutan ilegal, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya (misal: menggunakan jeriken tanpa izin, dijual kembali untuk industri).
Aturan Terbaru 2026 (BPH Migas): Mulai 1 April 2026, pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi (Pertalite dan Biosolar) menggunakan barcode MyPertamina.
Mobil pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari.Prosedur Hukum (KUHAP): Proses penyidikan, penangkapan, dan penuntutan terhadap pelaku mengikuti prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan didukung oleh aturan penyesuaian pidana.
Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang serius karena merugikan negara dan masyarakat yang berhak.
Jika tidak ada langkah konkret, maka bukan tidak mungkin praktik ini akan terus berulang dan semakin merajalela. Ini bukan sekadar pelanggaran ini adalah pengkhianatan terhadap hak rakyat.
Dengan temuan dan hasil Investigasi ini, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian Resor Mempawah dan Jajaran Polda Kalimantan Barat agar segera menindak tegas para Mafia BBM bersubsidi di wilayah kuala Mempawah, termasuk semua oknum karyawan SPBU 64.783.07 yang terlibat, bila perlu lakukan penyegelan jika terbukti.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari Instansi terkait dan dari Aparat Penegak Hukum wilayah setempat.
Sumber : Aduan Masyarakat dan hasil Investigasi di lapangan
Jurnalis : Nuryo Sutomo
Publish : Redaksi https://www.jejakkasusindonesia.id




Social Header