SUARA DAERAH SRAGEN – Pelayanan publik di Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen dipastikan tetap berjalan normal pasca penahanan mendadak Kepala Desa (Kades) setempat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Camat Gemolong, Nugroho Dwi Wibowo, segera mengambil langkah sigap dengan melapor langsung kepada Bupati dan menyiapkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan.
"Kami langsung melapor kepada Bapak Bupati, mohon petunjuk langkah-langkah ke depan. Intinya, pelayanan masyarakat di desa tetap harus jalan," tegas Camat Nugroho.
Camat Nugroho mengaku terkejut dengan kabar penahanan Kades Purworejo. "Saya kaget sekali. Sehari sebelumnya saya masih ketemu di kantor, biasa saja, tidak ada apa-apa," tuturnya.
Dia mendapatkan informasi, Rencananya, Kades akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan besok pagi pukul 09.00 WIB. Camat pun berinisiatif untuk menjenguk Kades hari ini sebelum proses pelimpahan. "Sempat akan menjenguk, tapi disarankan nanti setelah dilimpahkan, yang diijinkan hanya keluarga untuk membawakan pakaian ganti," terangnya.
Menyikapi kekosongan pimpinan di desa Purworejo, Camat Gemolong langsung mengumpulkan perangkat desa untuk memberikan semangat dan memastikan roda pelayanan tidak terhambat. Mengingat kondisi ini terjadi menjelang akhir tahun anggaran yang krusial, terutama terkait pertanggungjawaban dan pencairan Dana Desa dan sebagainyapenunjukan Plt menjadi prioritas utama.
Dasar penunjukan Plt ini adalah surat penahanan resmi. Camat Nugroho mengusulkan agar posisi Plt diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
"Plt dari perangkat desa. Mengingat ini akhir tahun, pertanggungjawaban, pencairan dana DD. Perangkat desa secara SDM mampu, dan kami usulkan Sekdes," jelasnya.
Terkait status Kades, Camat Nugroho menyebutkan bahwa penahanan ini hampir dipastikan akan berujung pada pemberhentian sementara. Hal ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kepala Desa.
"Sesuai Perbup 20 tahun 2019, hampir dipastikan beliau akan diberhentikan sementara. Tapi, kami tetap menunggu keputusan resmi dari Bapak Bupati," pungkasnya.
Dia menegaskan bahwa usulan Plt sudah disampaikan, namun keputusan final tetap berada di tangan Bupati Sragen. Sementara soal pemberhentian jabatan, tentu menunggu hasil inkrah persidangan.
Jurnalis Sriwahono.


Social Header