Mempawah_Kalbar – Aktivitas pengangkutan dan penimbunan tanah menuju kawasan PT Unicoco kembali mendapat sorotan. Kegiatan tersebut disebut kembali terlihat setelah sebelumnya dikabarkan telah dihentikan. Kamis 30 Juli 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah, Raja Fajar, saat dikonfirmasi Jejak Kasus Indonesia pada Kamis (30/7/2026) pukul 16.51 WIB, menjelaskan bahwa tim Dinas Lingkungan Hidup pernah memeriksa lokasi beberapa bulan lalu. Jawaban tertulis diterima redaksi pukul 17.04 WIB.
Menurut Raja Fajar, DPRD Kabupaten Mempawah juga pernah mengingatkan PT Unicoco agar menjaga kondisi sosial masyarakat, memperbaiki drainase, dan mengendalikan dampak lingkungan. Dalam mediasi di Kantor Bupati, perusahaan disebut telah diingatkan agar tidak melakukan penimbunan sebelum izin pembangunan dipenuhi.
“Untuk drainase dan debu di jalan, tentunya menjadi tanggung jawab perusahaan,” jelasnya. Masyarakat juga disarankan membuat laporan melalui desa, kecamatan, atau langsung kepada Pemkab Mempawah apabila aktivitas tersebut kembali berlangsung.
Redaksi turut meminta konfirmasi kepada pihak pemasok material, Salman, pada pukul 16.50 WIB, terkait asal tanah, status perizinan, dan kelanjutan kegiatan. Hingga pukul 17.16 WIB, belum ada jawaban yang diterima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, pihak pemasok sebelumnya pernah dipanggil oleh Polres Mempawah untuk dimintai keterangan. Namun, aktivitas pengangkutan disebut dapat kembali berjalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut pengawasannya.
Jejak Kasus Indonesia mendorong Pemkab Mempawah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara serius, terukur, dan transparan. Penanganan tidak seharusnya berhenti pada pemanggilan, melainkan perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen, penelusuran asal material, pengecekan status izin, serta pengawasan langsung di lapangan.
Desakan ini bukan untuk menyudutkan pemerintah maupun kepolisian, melainkan membantu memastikan perlindungan terhadap masyarakat, lingkungan, dan kepastian hukum. Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan perlu dibuka kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Belum adanya jawaban dari pemasok tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas pelanggaran. Pemberitaan ini juga tidak menyimpulkan adanya tindak pidana. Jejak Kasus Indonesia tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak. Prinsip ini sejalan dengan kewajiban pers untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak menghakimi.
Jurnalis : Nuryo Sutomo
Editor : Nofis
Publish : Redaksi
Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta



Social Header