SEKADAU, KALBAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 51,90 gram yang diduga akan dibawa ke wilayah Kecamatan Nanga Mahap. Seorang pria berinisial YB (23) diamankan beserta barang bukti dan saat ini masih menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Sekadau hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Polisi juga masih mendalami asal barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat. Informasi yang disampaikan warga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman bagi kesehatan, keluarga, dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.
Jejak Kasus Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun lingkungan yang bersih dari narkotika. Pencegahan sejak dini, kepedulian terhadap sesama, serta keberanian melaporkan dugaan peredaran narkotika merupakan langkah nyata dalam melindungi generasi penerus dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Sumber : Humas Polres Polres Sekadau
Jurnalis : Nuryo Sutomo
Editor : Nofis
Publish : Redaksi https://www.jejakkasusindonesia.id



Social Header