Breaking News

JABAR AKAN DITERTIBKAN, Semua KTA FR dan FRN Persetujuan Ketum Agus Flores, Kalau Tidak? Dianggap Ilegal Sebagai Anggota, Polisi Lebih Waspada untuk Melayani


"Sayapun berharap lebih Waspada Polri, Pejabat , Kepala Desa, dan Narasumber lainnya,  jika ada mencurigakan, Tolong di Foto, Vidio dan Laporkan ke Nomor 0858 9931 6667, karena Lembaga saya dirikan semua diakui NegaraYang Melanggar Dipidana, pasal Hak Merek dan Pemalsuan Logo, Kalau di Lapor Polisi, Harus Hadir Memberikan Keterangan, Jangan Banyak Berdalil Diluar, ketika Dimintai Keterangan Keringat Dingin,"

JAKARTA, Menyikapi Banyaknya Pencurian Logo FR (Perkumpulan Wartawan Fast Respon), dengan itu Ketua Umum FR dan FRN mengambil Sikap, Agar Semua KTA Diterbitkan Persetujuan dirinya, bahkan Balkot KTA Baru, langsung tertera Nomor WA Ketua Umum.

Dalam KTA Juga Terpasang Balkot Hak Merek Logo, antisipasi Pemalsuan KTA dan Pemalsuan Logo FR Bercorak Kuning Tersebut. 

Dikonfirmasi Ketua Umum FR dan FRN Agus Flores, dikantornya Di Plaza Indonesia, Rabu (23/7) Membenarkan adanya Instruksi Tersebut ke DPW dan DPC FRN Se Indonesia.

” Sayapun berharap lebih Waspada Polri, Pejabat , Kepala Desa, dan Narasumber lainnya,  jika ada mencurigakan, Tolong di Foto, Vidio dan Laporkan ke Nomor 0858 9931 6667, karena Lembaga saya dirikan semua diakui Negara” ujarnya.

Untuk Bulan Juli 2026, yang ditertibkan dimulai Jawa Barat.

” Yang Melanggar Dipidana, pasal Hak Merek dan Pemalsuan Logo, Kalau di Lapor Polisi, Harus Hadir Memberikan Keterangan, Jangan Banyak Berdalil Diluar, ketika Dimintai Keterangan Keringat Dingin, ” ujar Pengacara Kondang ini

Narasumber : Ketua Umum FRN Agus Flores

Editor : Nofis
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID