https://www.jejakkasusindonesia.id
Mempawah_Kalbar ~ Praktik perusahaan yang mengiming-imingi warga dengan janji pembebasan lahan demi untuk memenangkan tender proyek adalah modus dugaan penipuan atau pemerasan terselubung. Jum'at 5/6/2026.
Warga harus waspada terhadap oknum yang mencoba mengontrol atau menguasai lahan sebelum tender resmi dimenangkan, karena berpotensi merugikan hak kepemilikan dan diduga melibatkan masyarakat dalam sengketa hukum.
Seperti yang saat ini sedang berkembang di kawasan Kuala Mempawah tepatnya di Kelurahan Pasir Wan Salim Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah, mengenai isu pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan PLTS, publik di buat bingung dengan isu ini," pasalnya, menurut informasi yang beredar proyek tersebut sedang dalam tahapan lelang Tender, belum ada pemenang Tender, anehnya sekarang pihak PT ingin memberi DP tanda jadi,??.
Saat di konfirmasi Jejak Kasus Indonesia warga bernama Djipo yang kebetulan sebagai Ketua RT 14 Senggiring Kelurahan Pasir Wan Salim, membenarkan bahwa memang ada orang yang mengaku dari PT Vena Energy Indonesia (VEI), ingin membebaskan lahan mereka dan sebagai tanda jadi pihak PT akan memberikan DP sebesar Rp : 2 sampai 3 juta rupiah. Djipo juga diminta untuk datang ke kantor Notaris di kabupaten Mempawah untuk berfoto diduga sebagai simbolis sambil memegang sejumlah uang.
Berdasarkan informasi Dari Notaris saat di konfirmasi mengenai isu yang berkembang di masyarakat, pihak Notaris membenarkan, memang PT Vena Energy Indonesia (VEI) menggunakan jasa kita untuk memfasilitasi transaksi tersebut, Secara Umum pihak Notaris juga menjelaskan bahwa, perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dan di ketahui oleh kelurahan serta jangka waktunya nanti juga tertuang semua di surat kesempatan itu.
Waspadai Modus Operandi Pelaku
Surat dan MoU Palsu: Pelaku sering menunjukkan dokumen atau Memorandum of Understanding (MoU) bodong yang mencatut nama perusahaan besar, BUMN, atau proyek pemerintah (PSN).
Modus Operandi yang Sering Terjadi; Oknum perusahaan atau makelar nakal sering kali menggunakan strategi manipulatif untuk memuluskan kepentingan mereka.
Klaim Palsu Kemenangan Tender: Mengaku telah memenangkan proyek strategis agar warga merasa terdesak dan tergiur untuk segera menjual tanah mereka.Spekulasi Lahan.
Membeli atau mengikat lahan dengan uang muka (DP) kecil tanpa adanya kepastian hukum, kemudian menggunakannya sebagai alat "pancingan" atau "jaminan" kepada pemberi proyek (swasta maupun pemerintah) bahwa mereka telah menguasai area lokasi.
Melibatkan Oknum dan Mafia Tanah, Bekerja sama dengan perantara gelap untuk melakukan mark-up harga atau memanipulasi dokumen alas hak demi mendapatkan keuntungan sepihak.
Langkah Kewaspadaan bagi Warga,
Untuk melindungi hak atas tanah dan mencegah kerugian, Anda dapat mengambil langkah-langkah berikut.
Jangan Mudah Tergiur DP: Abaikan janji manis atau iming-iming pembayaran awal (DP) dalam jumlah besar sebelum ada kepastian legalitas dan transaksi yang sah.Verifikasi Izin dan Legalitas Proyek.
Pastikan proyek yang dimaksud adalah proyek resmi yang memiliki dasar hukum yang jelas dari pemerintah. Jangan percaya pada klaim proyek sepihak tanpa adanya dokumen resmi dari instansi terkait.
Jurnalis : Nuryo Sutomo
Publish : Redaksi https://www.jejakkasusindonesia.id



Social Header