PARIGI MOUTONG, – Suara tegas dan berdasar aturan negara kini berkumandang kencang dari Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kota Raya, Kabupaten Parigi Moutong. Didukung seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan rekan-rekan wartawan, warga mengeluarkan larangan MUTLAK DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT: OKNUM ANGGOTA BRIMOB YANG BERTUGAS DI WILAYAH INI DILARANG KERAS HADIR, CAMPUR TANGAN, APALAGI MENJADI PENGELOLA, PENGUSAHA, MAUPUN PEMODAL DI SELURUH WILAYAH PERTAMBANGAN KARYA MANDIRI. Senin 18 MEI 2026.
Keputusan ini bukan sekadar kemarahan warga karena selisih paham semata, melainkan berpijak kuat pada Undang-Undang Negara, Peraturan Pemerintah, hingga Kode Etik Profesi Kepolisian, yang secara hitam di atas putih melarang keras apa yang selama ini dilakukan oknum tersebut. Kehadiran dan peran gandanya itulah yang terbukti menjadi sumber utama gesekan, konflik, dan ketidakadilan di tengah masyarakat yang seharusnya damai.
Berikut uraian lengkap fakta, pelanggaran, dan dasar hukum yang menjadikan sikap warga ini sah, benar, dan wajib dihormati:
📌 FAKTA DI LAPANGAN: OKNUM BRIMOB BERPERAN GANDA, JADI SUMBER MASALAH
Berdasarkan informasi yang di himpun dari Tim di lapangan, sodara Wahyu" warga yang enggan menyebutkan namanya, menceritakan padanya, Selama ini, warga mencatat jelas: Oknum Brimob yang bertugas di wilayah ini tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tapi diam-diam berperan ganda. Ia terlibat langsung sebagai pemodal, pengusaha, hingga pengelola kegiatan pertambangan di wilayah Karya Mandiri. Akibatnya:
- Ia memihak salah satu kelompok, memakai kekuatan seragam dan wewenang untuk menekan warga lain atau pengusaha lokal.
- Menciptakan ketimpangan hukum: yang berhubungan dengannya aman, yang tidak—diganggu, dihalangi, atau ditindak sewenang-wenang.
- Menimbulkan selisih paham, kecemburuan sosial, dan suasana tidak aman, padahal tugas utamanya justru menciptakan ketertiban.
Warga menegaskan: "Seragam Brimob adalah milik negara, bukan alat untuk menguasai tambang dan mencari keuntungan pribadi. Apa yang dilakukan oknum ini bukan hanya salah, tapi JELAS MELANGGAR HUKUM NEGARA."
⚖️ DASAR HUKUM & KODE ETIK: DILARANG KERAS, PELANGGARAN BERAT & TINDAK PIDANA
Berikut adalah pasal-pasal mutlak yang dilanggar oknum tersebut, dan menjadi alasan sah larangan warga:
🔴 1. UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 19 Ayat (1):
"Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan pekerjaan lain, menjadi pengurus, pemodal, atau peserta dalam badan usaha, perkumpulan, atau organisasi lain yang bertujuan mencari keuntungan."
Pasal 20:
"Anggota Polri wajib menjaga netralitas, tidak memihak kepentingan golongan atau pribadi, serta menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum."
✅ PELANGGARAN: Menjadi pemodal, pengelola, dan pengusaha tambang = LANGGAR TERBUKA PASAL INI. Tidak ada alasan pengecualian.
🔴 2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI
Pasal 5 Huruf d, e, dan f:
*Dilarang:
- Bekerja sama atau ikut serta dalam usaha untuk keuntungan pribadi/golongan;
- Menjadi pengurus, pemegang saham, atau pemodal dalam perusahaan/usaha;
- Memiliki usaha di wilayah atau bidang yang masuk dalam lingkup kewenangannya.*
✅ KASUS KAMI: Wilayah tambang Karya Mandiri adalah LINGKUP KEWENANGANNYA sebagai petugas keamanan. Menjadi pengusaha/pemodal di sini = PELANGGARAN DISIPLIN BERAT, DIANCAM PEMECATAN.
🔴 3. PERATURAN KAPOLRI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG USAHA BAGI ANGGOTA POLRI
Pasal 2 Ayat (2) Poin a, b, c:
*Anggota dilarang:
- Bekerja/berusaha sendiri atau sama orang lain untuk keuntungan pribadi yang merugikan negara/masyarakat;
- Menjadi perantara, pengelola, atau pemodal usaha;
- Memiliki usaha di wilayah tugasnya sendiri.*
Pasal 3:
Usaha apa pun TIDAK BOLEH memanfaatkan jabatan, seragam, senjata, atau wewenang dinas.
✅ FAKTA: Oknum ini MEMANFAATKAN SERAGAM & KEKUASAANNYA untuk menguasai tambang = MELANGGAR SEMUA ATURAN DI ATAS.
🔴 4. KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN (PERKAP NOMOR 7 TAHUN 2022)
Pasal 3 – Etika Kelembagaan:
*Setiap anggota POLRI dilarang:
- Menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, atau golongan;
- Melakukan kolusi, memihak, atau bertindak tidak adil;
- Membawa nama institusi untuk keuntungan usaha pribadi.*
Pasal 5 – Etika Pelayanan:
Wajib netral, adil, melayani semua warga sama rata, tidak membeda-bedakan.
✅ PELANGGARAN BERAT: Oknum ini jelas tidak netral, memihak, memakai wewenang untuk usaha sendiri = TELAH MERUSAK NAMA BAIK KEPOLISIAN.
🔴 5. UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 12 Huruf e:
Penyalahgunaan wewenang jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain = TINDAK PIDANA KORUPSI, diancam penjara 4–20 tahun.
✅ KESIMPULAN HUKUM: Apa yang dilakukan oknum Brimob di Karya Mandiri BUKAN SEKADAR PELANGGARAN DISIPLIN, TAPI SUDAH MASUK KATEGORI TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENYALAHGUNAAN JABATAN.
📢 PERNYATAAN TEGAS WARGA, ORMAS, & WARTAWAN: TIDAK ADA TAWARAN
Berdasarkan seluruh dasar hukum di atas, seluruh elemen masyarakat Desa Karya Mandiri, didukung Organisasi Kemasyarakatan dan rekan wartawan, menyatakan dengan tegas:
1. LARANGAN MUTLAK: Oknum Brimob tersebut DILARANG KERAS masuk, beraktivitas, atau campur tangan dalam urusan apa pun di wilayah pertambangan Karya Mandiri, Ongka Malino, Kota Raya.
2. DILARANG MENJADI PENGUSAHA/PEMODAL: Segala bentuk kepemilikan, modal, pengelolaan, atau keterlibatan usaha tambang oleh oknum tersebut DINYATAKAN TIDAK SAH, MELANGGAR HUKUM, DAN HARUS DIBUBARKAN SEGERA.
3. BUKAN ANTI POLRI, TAPI ANTI PELANGGAR: Kami sangat menghormati institusi Polri dan Brimob sebagai pelindung rakyat. Namun kami TOLAK TEGAS OKNUM YANG MELANGGAR HUKUM, MENCEMARKAN SERAGAM, DAN MENJADI SUMBER KERICUHAN.
4. SIAP LAPOR: Jika larangan ini diabaikan, kami akan melengkapi seluruh bukti dokumen, saksi, dan rekaman untuk dilaporkan ke Propam Polri, Kejaksaan, hingga Bawaslu, agar diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
"Negara sudah membuat aturan yang sangat jelas. Kami hanya meminta aturan itu DIPATUHI. Kami rakyat kecil, kami hanya minta KEADILAN dan KETENANGAN. Jangan lagi ada oknum berseragam yang menguasai tanah kami dan membuat kami bertikai," ujar perwakilan warga dengan nada bergetar namun tegas.
🔍 ULASAN: SERAGAM ADALAH AMANAH, BUKAN LISENSI BERKUASA
Masalah di Karya Mandiri ini adalah contoh nyata bagaimana pelanggaran aturan aparat bisa berakibat fatal. Oknum yang seharusnya jadi penyejuk, malah jadi api. Aturan negara sudah sangat tegas: APARAT DILARANG BERUSAHA, DILARANG JADI PENGUASA TANAH ATAU SUMBER DAYA.
Wahyu menambahkan, Jika institusi kepolisian benar-benar ingin dicintai rakyat, langkah pertamanya adalah menindak tegas oknum-oknum seperti ini. Karena di mata masyarakat, satu oknum yang salah, bisa merusak kepercayaan pada ribuan anggota yang baik.
"Sekarang mata seluruh Parigi Moutong tertuju: Apakah pimpinan Polri dan Brimob akan mendengarkan hukum dan aspirasi rakyat? Atau tetap membiarkan pelanggaran hukum berlanjut? Yang pasti, warga Karya Mandiri sudah punya dasar hukum yang kuat, dan siap mempertahankan haknya, " Tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seakan memilih bungkam seribu bahasa dan belum memberikan pernyataan resmi apa pun untuk penyelesaian persoalan tersebut.
Sumber : Tim di lapangan. Wahyu
Editor : Nuryo Sutomo
Publish : Redaksi https://www.jejakkasusindonesia.id



Social Header