Breaking News

Siasat Malam PT Unicoco: Limbah Busuk Mengalir ke Laut, Warga Tuding Pemkab Mempawah 'Bungkam'

 


https://www.jejakkasusindonesia.id

MEMPAWAH_Kalbar – Dugaan pencemaran lingkungan akut kembali mencoreng wilayah pesisir Kalimantan Barat. PT Unicoco, perusahaan yang beroperasi di Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat sengaja membuang limbah cair kotor ke laut pada malam hari. Minggu 31/5/2026.


Tak hanya korporasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dan Pemprov Kalbar pun ikut "disidang" oleh opini publik. Kedua instansi tersebut dinilai lalai dan melakukan pembiaran sistematis terhadap polusi udara serta perusakan ekosistem laut yang kian mencekik ruang hidup warga.


Kucing-Kucingan di Kegelapan: Siang Steril, Malam limbah busuk mengalir dari parit belakang pabrik kelaut. 

Aroma busuk menyengat yang menusuk hidung, warga menjadi bukti tak terbantahkan. Berdasarkan investigasi lapangan dan kesaksian masyarakat, pihak perusahaan diduga sengaja menggunakan taktik "kucing-kucingan" untuk mengelabui pantauan otoritas lingkungan.


"Kalau siang, limbah tidak dibuang. Tapi begitu malam tiba, limbah kotor dan bau busuk dialirkan ke laut hingga merusak ekosistem," ungkap E, salah seorang warga setempat dengan nada geram.


Pernyataan warga ini bak hantaman keras bagi Humas PT Unicoco, Iman. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Iman bungkam tak bisa menjawab, sebab sebelumnya diwaktu yang berbeda, Iman didatangi tim investigasi Jejak kasus Indonesia sempat berdalih bahwa seluruh limbah yang keluar dari pabrik telah melalui proses sterilisasi. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Bau menyengat yang konstan membuat masyarakat frustrasi, hingga mendesak adanya relokasi permukiman.


Kades Mendalok Dituding Berkhianat dan 'Main Mata'

Minyak yang menyiram api kemarahan warga tak hanya bersumber dari cerobong dan pipa pabrik. Kepala Desa Mendalok, Mardianto, kini dituding telah membelakangi rakyatnya sendiri. Warga menilai sang Kades tidak transparan dalam mengelola dana kompensasi perusahaan untuk masyarakat terdampak.


Kecurigaan memuncak saat Mardianto mangkir dari undangan rapat advokasi di kantor DPRD Kabupaten Mempawah. Ketika tim media mencoba melakukan konfirmasi via WhatsApp, sang Kades memilih bungkam seribu bahasa. Sikap bungkam ini memperkuat dugaan warga akan adanya "aksi kompak" alias main mata antara pihak desa dan korporasi.


Dinas Lingkungan Hidup Jangan Cari Alasan!

Secara regulasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki kewajiban mutlak yang diatur oleh undang-undang. Alasan klasik seperti keterbatasan anggaran atau birokrasi tidak boleh menjadi tameng untuk membiarkan perusakan alam.

Sesuai dokumen AMDAL/UKL-UPL, DLH memiliki kewajiban hukum untuk:

Pengawasan Baku Mutu: Memantau ketat pengelolaan limbah cair, polusi udara, dan limbah B3.

Verifikasi Lapangan: Merespons cepat dan menindaklanjuti aduan masyarakat secara berkala.

Penegakan Hukum: Menjatuhkan sanksi administratif tegas tanpa pandang bulu terhadap perusahaan pelanggar.

Masyarakat Menuntut: Audit Total atau Pidanakan!

Masyarakat kini menuntut keadilan nyata. Mereka mendesak Pemkab Mempawah, Pemprov Kalbar, DPRD, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian perikanan dan kelautan untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit total terhadap tata kelola limbah PT Unicoco.

"Kami dipaksa taat pajak, sementara perusahaan seakan bebas melakukan pelanggaran. Jangan tunggu ada korban, baru pejabat turun tangan," pungkas salah satu warga menahan kecewa.

Hingga berita ini diterbitkan Redaksi Jejak Kasus Indonesia, masih menunggu keterangan resmi dari Dinas yang mewakili Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten terkait tindak lanjut terhadap PT Unicoco yang dinilai sangat merusak. 

Jurnalis : Nuryo Sutomo

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID