Breaking News

NEGARA KALAH? MAFIA BBM SUBSIDI BERPESTA PORA DI SPBU 64.783.07 MEMPAWAH, APH DIDUGA "TUTUP MATA" DAN MANDUL!

 


https://www.jejakkasusindonesia.id

MEMPAWAH, KALBAR – Hukum seolah tak bertaji di tanah Kuala Mempawah. Praktik perampokan hak rakyat miskin melalui penyelewengan BBM bersubsidi kian brutal dan dilakukan secara vulgar di siang bolong. SPBU 64.783.07 di Kelurahan Pasir Wan Salim kini menjadi sorotan utama, diduga kuat telah berubah fungsi menjadi markas besar para pelansir BBM yang kebal hukum, Senin (4/5/2026).


Hasil investigasi lapangan mengungkap fakta yang mengiris hati nurani publik. Dari pukul 08:00 hingga 14:00 WIB, SPBU ini bukan melayani rakyat kecil, melainkan memprioritaskan "pasukan" bermotor dan kendaraan mobil modifikasi.


Dokumentasi foto menunjukkan aktivitas pengisian Pertalite ke dalam tangki motor dan mobil modifikasi secara masif yang diduga melibatkan kongkalikong antara oknum karyawan SPBU dan jaringan mafia. Ini bukan sekadar transaksi biasa; ini adalah kejahatan ekonomi terorganisir yang dibiarkan tumbuh subur demi keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat.


Manajer SPBU, Neneng, memberikan reaksi yang sangat memuakkan saat dikonfirmasi tim Jejak Kasus Indonesia. Alih-alih mengevaluasi bobroknya sistem di SPBU-nya, ia justru melempar bola panas dengan nada santai dan seolah menantang.


"Kami tidak bisa berbuat apa-apa, kami hanya menjual BBM. Untuk hal lain, kami serahkan kepada polisi," ucap Neneng dengan gestur masa bodoh.


Namun, kebohongan manajemen mulai terkelupas. Meski membantah keterlibatan orang dalam, keberadaan mobil Calya Abu-abu (KB 1600 DH) milik oknum karyawan yang diduga kuat menjadi unit pelansir di lokasi, menjadi bukti tak terbantahkan. Lebih memuakkan lagi, muncul dugaan upaya "penjinakan" awak media dengan dalih "membantu wartawan", sebuah pernyataan yang justru mempertegas adanya upaya menutupi borok dengan cara-cara kotor.


Publik kini melontarkan pertanyaan besar: Mengapa aktivitas ilegal sejauh ini tak tersentuh? Apakah Aparat Penegak Hukum (APH) sudah lumpuh, atau justru "terlena" 

Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar sesuai regulasi migas terbaru 2026.


Pelanggaran berat terhadap aturan Barcode MyPertamina yang secara sengaja ditabrak oleh pihak SPBU.


Membiarkan praktik ini berlangsung setiap hari adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan hak rakyat. Jika Polres Mempawah dan Polda Kalbar tidak segera turun tangan melakukan penangkapan dan penyegelan, maka jangan salahkan jika publik berasumsi bahwa hukum di Kalimantan Barat memang bisa dibeli.

Jurnalis : Nuryo Sutomo

Editor    : Redaksi https://www.jejakkasusindonesia.id

Sumber : Hasil Investigasi Dokumentasi Sesuai Fakta di Lapangan

POLRI UNTUK MASYARAKAT

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID