Breaking News

Hukum Mandul di Jalan Protokol: Skandal Mafia BBM Bersubsidi SPBU 64.783.07 Kuala Mempawah Telanjangi Integritas Aparat

 

 
     
https://www.jejakkasusindonesia.id

MEMPAWAH_KALBAR – Praktik lancung penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kuala Mempawah menjadi potret buram ambyarnya penegakan hukum di tanah air. Ironisnya, di tengah berlapisnya regulasi dan canggihnya sistem barcode MyPertamina besutan BPH Migas, manipulasi justru melenggang kangkung secara masif di lapangan.


Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai carut-marut ini menjadi bukti sahih bahwa secanggih apa pun teknologi yang digunakan, semuanya akan menjadi drama tidak bermutu jika aparat di lapangan tidak memiliki integritas.


"Regulasi dan teknologi tanpa integritas aparat itu hanya drama semata. Ujung-ujungnya, rakyat kecil yang selalu dijadikan korban," tegas Dr. Herman Hofi Munawar berang.


Hak Rakyat Miskin Dikuras Mafia, Tiga Lembaga Ini Ke Mana?

Pertalite subsidi yang disokong APBN sejatinya dikhususkan untuk kelompok masyarakat tidak mampu, nelayan, peternak, dan transportasi umum. Namun, ketika pasokan subsidi ini dikuras habis oleh pergerakan mafia dan pelangsir, masyarakat kecil dipaksa gigit jari dan harus membeli BBM eceran dengan harga yang jauh lebih mencekik.


Ini adalah bentuk eksploitasi hak publik secara masif dan struktural. Publik pun bertanya-tanya: Ke mana BPH Migas, ke mana Pertamina Depot Kalbar, dan ke mana Polres Mempawah? Mengapa mereka kompak diam dan hanya menjadi penonton?


BPH Migas Kecolongan Makro

Sebagai pemegang fungsi pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM, BPH Migas dinilai mandul di tingkat tapak. Kebocoran masif yang terus berulang membuat fungsi pengawasan makro dan evaluasi kuota daerah oleh lembaga ini patut dipertanyakan secara serius.


Pertamina Kalbar Terkesan Tutup Mata

Sebagai badan usaha penugasan, Pertamina Regional/Depot Kalbar sebenarnya memiliki "taring" administratif yang sangat kuat. Mereka berwenang menjatuhkan sanksi terhadap SPBU nakal, mulai dari:


Surat peringatan keras

Skorsing pasokan kuota

Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)


Faktanya, pembiaran yang terjadi di lapangan membuat akuntabilitas pengawasan internal Pertamina kini berada di titik nadir.


Dalih "Tidak Tahu" Polres Mempawah Cacat Logika

Sorotan paling tajam mengarah ke Polres Mempawah sebagai pemilik wewenang absolut penegakan hukum pidana. Aktivitas ilegal para mafia BBM ini berlangsung terang-terangan di pinggir jalan protokol. Secara logika hukum, dalih "tidak tahu" sangat lemah dan tidak masuk akal. Pembiaran terhadap tindak pidana yang kasat mata ini jelas mengikis habis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.



Jerat Pidana Menanti: Pengelola SPBU Tidak Bisa Cuci Tangan

Aktivitas ilegal yang dibiarkan hingga menjadi "rahasia umum" ini laksana bom waktu yang melukai rasa keadilan lokal. Aparat jangan menyalahkan warga jika nantinya masyarakat mencari keadilan dengan caranya sendiri akibat frustrasi melihat kelalaian APH, Pertamina, dan BPH Migas.


Secara hukum, penyelewengan BBM subsidi adalah kejahatan berat. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).


Manajemen SPBU Bisa Diseret sebagai "Turut Serta"

Tindakan pengelola SPBU yang sengaja melayani pengisian jerigen komersial dan membiarkan pelangsir menjebol batasan kuota harian MyPertamina adalah tindak pidana murni. Manajemen maupun oknum karyawan SPBU tidak bisa berkelit dengan dalih "hanya menjual".


Merujuk pada Pasal 20 KUHP Baru, pihak-pihak yang memberi kesempatan, sarana, atau informasi untuk terjadinya kejahatan dapat dijerat sebagai:


Pembantu Tindak Pidana

Turut Serta Melakukan (Medepleger)

Jika penyelidikan membuktikan adanya mens rea (niat jahat) berupa bagi-bagi keuntungan dari selisih harga pelangsir, maka oknum SPBU harus ikut diseret ke balik jeruji besi. Hukum di Mempawah harus tegak, jangan mau kalah oleh intimidasi dan kongkalikong mafia BBM! 

Sumber : Analisa Hukum Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar

Jurnalis : Nuryo Sutomo

Publish  : REDAKSI, https://www.jejakkasusindonesia.id


© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID