Breaking News

Gawat; Dugaan Eksploitasi Nyata! Andi Kamaruddin Bongkar Borok PT Unicoco: Upah Miris, Buruh Bertaruh Nyawa Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

https://www.jejakkasusindonesia.id

Mempawah_Kalbar - Diduga tak hanya dituding merusak ekosistem laut, PT Unicoco Mendalok kini terpojok oleh hantaman isu ketenagakerjaan yang dinilai sangat memprihatinkan. Aktivis vokal Mempawah, Daeng Andi Kamaruddin, secara blak-blakan membongkar carut-marut manajemen internal perusahaan yang diduga kuat telah merampas hak-hak dasar para pekerjanya. Senin 18/5/2026.


"Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, ini adalah bentuk ketidakadilan nyata terhadap keringat putra daerah!" tegas Andi dengan nada tinggi.


Berdasarkan investigasi dan laporan valid yang dikantonginya, Andi membeberkan dugaan tiga dosa besar manajemen PT Unicoco terkait pemiskinan struktural terhadap buruh lokal yang jelas-jelas menabrak regulasi negara:


Upah Jauh di Bawah Standar (Sangat Tidak Layak): Pendapatan yang dibawa pulang oleh para pekerja dinilai sangat miris dan mencekik leher, karena berada jauh di bawah garis Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mempawah. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 88E UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan), yang menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ada sanksi pidana penjara bagi korporasi yang melanggarnya!


Perbudakan Modern Berkedok "Pekerja Serap": Mayoritas buruh dihempaskan pada status "pekerja serap" atau tenaga lepas tanpa kejelasan. Berdasarkan Pasal 56 hingga Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, status kerja harus jelas melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Mempekerjakan buruh secara serabutan tanpa kontrak hitam di atas putih adalah trik kotor perusahaan untuk menghindari kewajiban pesangon dan hak normatif lainnya.


Taruhan Nyawa Tanpa Jaminan Kesehatan (Nol Proteksi): Ini yang paling fatal. Para pekerja dipaksa berhadapan dengan risiko kerja setiap hari tanpa dibekali perlindungan jaminan sosial. Berdasarkan Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pekerja berhak atas perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya—baik kontrak maupun tetap—ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.


"Sangat biadab! Perusahaan raksasa mengeruk keuntungan dari bumi Mempawah, tapi manusia yang bekerja di dalamnya diperas habis-habisan dan diabaikan kesejahteraannya. Mereka melangkahi Undang-Undang Ketenagakerjaan kita! Mayoritas cuma dijadikan pekerja serap, upahnya tidak manusiawi, dan nol proteksi kesehatan. Jika besok ada buruh yang kecelakaan kerja atau kehilangan nyawa, siapa yang mau tanggung jawab? Apakah perusahaan mau peduli? Jelas tidak!" cecar Andi Kamaruddin meradang.


Disnaker Mempawah Didesak Jangan "Masuk Angin" dan Segera Jatuhkan Sanksi Tegas


Melihat kondisi yang sudah melampaui batas kewajaran dan menantang hukum negara ini, Andi Kamaruddin melayangkan peringatan keras kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mempawah agar tidak menjadi "macan ompong" di hadapan korporasi.


"Kami minta Disnaker Mempawah tidak menutup mata, telinga, dan pura-pura tidak tahu! Sanksi pidana dan administratif dalam UU Ketenagakerjaan serta UU Cipta Kerja itu nyata. Jangan sampai publik berspekulasi ada apa-apa antara instansi terkait dengan pihak perusahaan. Segera panggil paksa manajemen PT Unicoco! Lakukan audit total, bongkar data pegawainya, dan berikan sanksi hukum paling berat jika terbukti melanggar undang-undang!" desaknya tanpa kompromi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Unicoco Mendalok memilih bungkam seribu bahasa dan belum memberikan pernyataan resmi apa pun terkait tudingan pembuangan limbah ke laut maupun dugaan eksploitasi pekerjanya.


Sumber : Aktivis vokal Mempawah, Daeng Andi Kamaruddin

Jurnalis : Nuryo Sutomo

Publish  : Redaksi https://www.jejakkasusindonesia.id

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID