https://www.jejakkasusindonesia.id
PONTIANAK_KALBAR – Penggerebekan salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan, oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar baru-baru ini memicu gelombang apresiasi sekaligus kritik panas dari masyarakat. Di satu sisi, publik memuji ketegasan polisi. Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dihujani kritik dan dituding "tutup mata" terhadap ruang-ruang gelap prostitusi atau peredaran narkoba di wilayahnya. Sabtu 30/5/2026.
Namun, benarkah Pemkot Pontianak sekadar "tidak tahu" atau justru "tidak mampu"?
Jika dibedah secara yuridis formal, tudingan bahwa Pemkot abai ternyata membentur dinding regulasi. Penanganan THM yang terindikasi menjadi sarang narkoba berada di persimpangan dua sistem hukum yang berbeda: Hukum Administrasi Negara (ranah Pemkot) dan Hukum Pidana (ranah Kepolisian).
Keterbatasan Wewenang: Satpol PP Bukan Intelijen Narkoba
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang Pemkot Pontianak sangat terbatas pada pengawasan operasional dan evaluasi izin usaha. Pemkot, melalui Satpol PP atau Dinas Pariwisata, tidak dibekali instrumen hukum maupun kemampuan intelijen untuk melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, tes urine, atau penahanan pengunjung THM.
"Satpol PP bergerak di ranah ketertiban umum, bukan penindakan tindak pidana narkotika," ungkap analisis hukum terkait tata kelola daerah.
Sebaliknya, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan mandat penuh kepada Kepolisian dan BNN untuk melakukan penyelidikan hingga penangkapan. Inilah alasan mengapa Pemkot sering kali berada di posisi dilematis dan terkesan "jalan buntu"—mereka baru bisa bergerak memproses sanksi administratif setelah kepolisian melakukan penggerebekan.
Membangun Sinergisitas: Memadukan Pidana dan Sanksi Administratif
Langkah Ditresnarkoba Polda Kalbar yang menyurati Pemkot Pontianak pasca-penggerebekan dinilai sebagai momentum emas. Pemkot memang tidak memiliki taji hukum pidana untuk memberantas narkoba secara mandiri, namun mereka memegang daya paksa administratif (Izin Usaha)—senjata yang paling ditakuti oleh para pengusaha THM.
Untuk menciptakan efek jera yang nyata, ego sektoral harus runtuh. Langkah konkret yang mendesak dilakukan saat ini adalah:
Penyusunan MoU Strategis: Pemkot Pontianak dan Polda Kalbar harus segera duduk bersama menyusun Memorandum of Understanding (MoU).
Pembentukan Satgas Bersama: Melahirkan Satuan Tugas Pengawasan THM yang mengintegrasikan daya paksa kepolisian dengan wewenang administratif daerah.
Satu Temuan, Cabut Izin!
Sinergi ini harus melahirkan kebijakan yang agresif dan tanpa kompromi. Formula terbaiknya adalah: Begitu Polisi menemukan bukti peredaran narkoba di sebuah THM, Pemkot harus langsung mencabut izin usaha tempat tersebut hari itu juga.
Hanya dengan kepastian hukum yang agresif dan kolaborasi tanpa celah inilah, ruang gerak peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam dapat diamputasi total demi melindungi masa depan generasi muda Kota Pontianak.
(Nuryo Sutomo)



Social Header