https://www.jejakkasusindonesia.id
MEMPAWAH, KALBAR – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Unicoco di Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, memicu sorotan tajam. Pemkab Mempawah dan Pemprov Kalimantan Barat dinilai lalai dan melakukan pembiaran sistematis terhadap pencemaran limbah cair ke laut serta polusi udara yang kian meresahkan warga, Sabtu (16/5/2026).
Siasat Buang Limbah Malam Hari
Berdasarkan investigasi lapangan dan kesaksian warga, aktivitas pencemaran diduga sengaja dilakukan pada malam hari untuk mengelabui pantauan.
"Kalau siang limbah tidak dibuang. Tapi kalau malam, limbah kotor dan bau busuk dialirkan ke laut hingga merusak ekosistem," ungkap E, warga setempat.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan klaim Humas PT Unicoco, Iman, saat dikonfirmasi via WhatsApp. Ia berdalih bahwa seluruh limbah yang keluar dari pabrik sudah melalui proses sterilisasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bau menyengat dan limbah cair tetap dirasakan langsung oleh masyarakat yang kini mendesak adanya relokasi pemukiman.
Kades Dituding Berkhianat
Kekecewaan warga kian memuncak karena Kepala Desa Mendalok, Mardianto, dinilai tidak berpihak pada rakyat. Ia dituding tidak transparan dalam mengelola dana kompensasi perusahaan untuk warga terdampak, serta mangkir saat diundang menghadiri rapat advokasi di kantor DPRD Kabupaten Mempawah.
Saat dikonfirmasi tim media via WhatsApp, Kades Mardianto memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban. Sikap ini memperkuat dugaan warga adanya "aksi kompak" antara pihak desa dan korporasi.
Aturan Hukum & Kewajiban DLH
Secara regulasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki kewajiban mutlak yang tidak bisa didelegasikan atau beralasan keterbatasan anggaran. Kewajiban tersebut meliputi:
Pengawasan Baku Mutu: Memantau pengelolaan limbah cair, udara, dan B3 sesuai dokumen AMDAL/UKL-UPL.
Verifikasi Lapangan: Menindaklanjuti aduan masyarakat secara berkala.
Penegakan Hukum: Menjatuhkan sanksi administratif tegas atas pelanggaran lingkungan.
Tuntutan Warga: Desak Audit Total
Masyarakat meminta pemerintah berhenti menjadikan birokrasi sebagai tameng pelindung perusahaan. Tim media bersama warga mendesak Pemkab Mempawah, Pemprov Kalbar, Kementerian Lingkungan Hidup, dan DPRD untuk segera:
Melakukan audit total terhadap tata kelola limbah PT Unicoco.
Memaksa perusahaan bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan.
"Kami dipaksa taat pajak, tapi hak keadilan tidak didapatkan. Jangan tunggu ada korban baru pejabat turun tangan," pungkas warga.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi Jejak Kasus Indonesia masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait demi memenuhi asas keberimbangan informasi (cover both sides), serta membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber : Warga
Jurnalis : Nuryo Sutomo
Publish : Redaksi https://www.jejakkasusindonesia.id



Social Header