https://www.jejakkasusindonesia.id
Ketapang_Kalimantan Barat – Proyek pembangunan Jembatan Sungai Tapah (Bagan Lari) di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, menuai sorotan tajam. Proyek yang digadang-gadang menjadi akses vital penghubung Pesaguan Kanan menuju Teluk Keluang itu kini terbengkalai dan dinilai gagal, meski anggaran miliaran rupiah telah digelontorkan dari APBD Kabupaten Ketapang.
Pembangunan yang dimulai sejak tahun 2023 hingga Mei 2026 itu belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Di lokasi proyek, yang tampak hanya tiang pancang, sebagian pondasi, dan struktur yang belum rampung. Kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat sekaligus memunculkan desakan agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran hingga potensi tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber dan pemberitaan media, proyek ini dikerjakan dalam dua tahap anggaran. Pada tahun 2023, pembangunan dimulai dengan nilai kontrak sekitar Rp1,27 miliar yang dikerjakan CV Pilar Cahaya Abadi dan ditargetkan selesai Desember 2023. Namun pekerjaan tidak tuntas dan hanya menyisakan coran dasar.
Proyek kemudian kembali dianggarkan pada tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp4,88 miliar melalui kontrak Nomor P/3102/KPA-APBD-DAU/DPUTR-B/600.1.10.3/VI/2024 tertanggal 14 Juni 2024. Paket lanjutan itu dikerjakan oleh CV Pilar Permata Abadi.
Jika ditotal, anggaran proyek disebut mencapai sekitar Rp6,1 miliar hingga Rp7 miliar. Namun hingga kini, progres pembangunan dinilai jauh dari harapan.
Jembatan dengan spesifikasi panjang 35 meter dan lebar 6 meter bertipe girder baja tersebut seharusnya menjadi jalur strategis penghubung kawasan pesisir dan akses karya bakti TNI. Namun kondisi di lapangan justru memperlihatkan proyek mangkrak dengan sisa konstruksi yang mulai rusak dan dinilai membahayakan warga.
“Sudah miliaran rupiah dihabiskan, tapi hasilnya hanya pondasi saja. Ini sangat mengecewakan,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat juga menyoroti minimnya transparansi dari pihak terkait, termasuk soal penerapan denda keterlambatan pekerjaan yang disebut dilakukan dalam status “bekerja dalam denda”. Dugaan muncul bahwa mekanisme tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Selain itu, publik mempertanyakan penunjukan dua kontraktor berbeda dalam proyek yang sama yang diketahui berasal dari wilayah yang sama. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya potensi konflik kepentingan maupun lemahnya proses evaluasi tender proyek.
Sejumlah organisasi masyarakat dan media lokal pun mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek yang dinilai telah merugikan keuangan negara tersebut.
Tak hanya itu, Inspektorat Kabupaten Ketapang juga didesak segera melakukan audit menyeluruh dan membuka hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran daerah.
Sebelumnya, pihak DPUTR Ketapang melalui Kabid Bina Marga saat itu, Rahmad Golden, dalam sejumlah pemberitaan menyebut keterlambatan proyek disebabkan kendala akses mobilisasi material, kerusakan jalan, dan keterbatasan izin penggunaan jalan perusahaan tambang.
Namun penjelasan tersebut dinilai belum mampu menjawab keresahan masyarakat terkait membengkaknya anggaran dan minimnya progres pembangunan di lapangan.
Kini, Jembatan Sungai Tapah yang semestinya menjadi simbol pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir Ketapang justru berubah menjadi simbol kekecewaan publik terhadap pengelolaan proyek pemerintah yang dinilai minim pengawasan dan tidak transparan.
Jurnalis : TIM RED
Editor : Nuryo Sutomo
Publish : https://www.jejakkasusindonesia.id
KPK RI BERANI JUJUR, HEBAT!"



Social Header