https://www.jejakkasusindonesia.id Mempawah_Kalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah M.Suhadi.SH meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas galian C yang diduga tidak berizin alias ilegal. Pasalnya, saat ini kembali marak aktivitas galian tanah Uruk dan Batu tanpa izin di wilayah Kabupaten Mempawah. Senin 11/5/2026.
Salah satu persoalan yang kerap muncul di lapangan adalah keberadaan aktivitas tambang tanpa izin eksploitasi yang lengkap, yang tentunya menimbulkan masalah hukum dan lingkungan.
M.Suhadi.SH menegaskan, seluruh aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Mempawah harus melalui proses perizinan yang sah.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat tambang galian C yang diduga kuat ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi.
Menurut M.Suhadi.SH, kewenangan dalam menerbitkan izin tambang saat ini berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
"Ada beberapa tahapan yang jelas dalam proses perizinan tambang, dan hal tersebut harus dipatuhi oleh pihak manapun yang ingin melakukan eksploitasi sumber daya alam di wilayah Mempawah," tuturnya.
Dalam pandangannya, wilayah yang hendak dijadikan lokasi tambang harus dikaji terlebih dahulu apakah memang ditetapkan sebagai zona pertambangan atau bukan.
Jika tidak sesuai, maka pemerintah daerah diminta segera menjalin koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk meninjau kembali kebijakan terkait.
"Proses aktivitas tambang harus mengacu pada dokumen perencanaan tata ruang daerah, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), untuk memastikan lokasi tambang berada di kawasan yang diperbolehkan atau tidak," jelasnya.
M.Suhadi.SH mengungkapkan, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 98 Tahun 2019, yang memuat peta bentang batuan karst di Kabupaten Mempawah, dapat dijadikan acuan penting dalam menentukan kelayakan wilayah untuk pertambangan galian C.
Pemerintah kabupaten hanya memiliki wewenang sebatas memberikan rekomendasi terkait kesesuaian ruang dalam RTRW dan RDTR.
Lebih lanjut, M.Suhadi.SH menyebutkan, terdapat zona-zona tertentu dalam peta tata ruang yang dilindungi dan tidak dapat digunakan untuk aktivitas pertambangan. Biasanya, zona tersebut ditandai dengan warna hijau atau biru yang menunjukkan area konservasi atau lindung.
Namun demikian, meskipun suatu wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan yang boleh digunakan untuk penambangan, M.Suhadi Nurhadi memperjelas, perizinan tetap menjadi syarat utama.
"Lebih lanjut M.Suhadi.SH mengungkap bahwa, yang harus lebih diperketat lagi adalah terkait pengawasan di bidang penggunaan BBM, apakah benar penggunaan BBM nya menggunakan BBM Industri atau tidak, sudah memenuhi aturan atau tidak????. "ungkapnya.
Berdasarkan aturan umum sektor pertambangan yang berlaku (termasuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan peraturan turunannya), penggunaan BBM bersubsidi (Biosolar) untuk kegiatan operasional pertambangan, termasuk pemegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), tidak diperbolehkan dan wajib menggunakan BBM nonsubsidi atau BBM industri.
Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan penggunaan BBM untuk SIPB
Kewajiban BBM Industri: Alat berat, mesin produksi, dan kendaraan angkutan operasional di wilayah pertambangan harus menggunakan BBM non-subsidi.
Sanksi Tegas: Perusahaan pertambangan yang menggunakan BBM subsidi terancam sanksi pencabutan izin usaha dan pidana.
"Kondisi di lapangan saat ini sangat memprihatinkan kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan perlu di evaluasi dan dikaji bersama, mengenai regulasi yang berlaku, serta perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak pihak terkait," pungkasnya.
Sumber : Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, M.Suhadi Nurhadi.
Jurnalis : Nuryo Sutomo
Publish : https://www.jejakkasusindonesia.id



Social Header