www.jejakkasusindonesia.id
Pontianak_Kalbar -- Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mempawah, Lucas Juan ,SH telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa berinisial AH yang merupakan mantan kepala Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Pasir T.A 2019, Pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di ruang Kartika Chandra Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pontianak.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar SH. MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mempawah Erik Adiarto, SH. MH menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang timbul dalam persidangan, terdakwa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga atas perbuatannya itu terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan kurungan,"Selanjutnya.
"Selain itu, terdakwa juga dibebankan uang pengganti sejumlah Rp 640.828.696,00 (enam ratus empat puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) ke Kas Negara dengan dikurangkan pengembalian yang telah dilakukan sejumlah Rp 254.979.335,- (dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) dan titipan uang pengganti pada tanggal 8 September 2025 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum, dimana apabila sisa uang pengganti tidak dibayarkan maka dipidana selama 1 tahun penjara,"Lebih lanjut.
"Bahwa sebelumnya terdakwa AH didakwa oleh Penuntut Umum dalam membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh AH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar RP. 640.828.696,00 (enam ratus empat puluh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat,"Tutup Kasi Pidsus Kejari Mempawah Erik Adiarto, SH. MH.
(Nuryo Sutomo)
Social Header