JEJAK KASUS INDONESIA .ID,Pangkep - Konferensi pers Kepolisian resort Pangkajene dan kepulauan tentang Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang digelar di aula Polres Pangkep pada Selasa 16 September 2025.
Pemaparan release press conference dilakukan Kasi Humas Polres Pangkep didampingi KBO Sat Reskrim Polres Pangkep Ipda Abdul Kadir Husen dan Kanit 2 Sat Reskrim Ipda Aswin Mubarok, S.Tr.K bersama sejumlah jajaran terkait lainnya.
Dalam penyampaiannya di depan puluhan awak media daerah ini Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran menguraikan, perkara dugaan tindak pidana Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana yang terjadi pada hari selasa tanggal 26 agustus 2025 sekitar pukul 14.19 wita di Jl Soekowati Kel Padoang-doangan Kec Pangkajene Kab Pangkep.
"Tersangka K Dg B Binti M Dg Ng, Tempat/Tanggal lahir: Takalar/23 Desember 1979, Umur: 45 Tahun, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan: Mengurus rumah tangga, Kebangsaan: Indonesia, Suku: Makassar, Pendidikan terakhir: SMP, Nama orang tua Bapak: M DG Ng, Ibu: R DG S, Nomor Kontak:-, Alamat: Perumahan Cendana Abadi Recidance Blok A. No. 8 Kel. Padoang-doangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep," ungkapnya.
Dikatakan Imran bahwa penipuan tersebut pada hari selasa tanggal 26 agustus 2025 sekitar pukul 14.19 wita di Jalan Soekowati Kel. Padoang- doangan Kec. Pangkajene Kab. Pangkep.
"Cara tersangka melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban dengan berpura sebagal orang yang bisa mengobati penyakit non medis, tersangka menyuruh korbanya untuk menyiapkan sesajaen dalam rangka pengobatan korban namun korban hanya memberikan uang kepada tersangka agar tersangka yang menyiapkan sesajen tersebut," jelasnya.
Lanjut Imran, setelah itu tersangka memasukkan jarum kedalam telur dengan tujuan nantinya korban percaya bahwa benar memiliki penyakit non medis setelah itu tersangka melakuakn pengobatan terhadap korban dan selesai pengobatan tersebut tersangka memecahkan telur yang sebelumnya dimasukkan jarum sehingga korban percaya bahwa tersangka memilik keahlian mengobati orang.
"Pengobatan lanjutan dengan cara korban dimandikan, korban kembali disuruh untuk menyiapkan sesajen namun pada saat itu korban hanya memebrikan uang pembelian sesajen setelah Itu tersangka memberikan 1 (satu) buah cincin beserta 1 (satu) buah gelang yang mana cincin dengan gelang tersebut merupakan emas setelah tersangka memperlihatkan kepada korban batu yang sebelumnya sudah dicat," pungkasnya.
Diulaskannya, dari keterangan tersangka bahwa batu tersebut adalah emas setelah itu tersangka meminta uang kepada korban untuk pembelian timbangan agar emas tersebut namun tersangka tidak membeli hanya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka mengatakan kepada korban bahwa ada emas dirumah korban dan emas tersbeut bisa ditarik oleh tersangka namun harus membeli kambing sebagai syarat penarikan emas tersebut setelah itu tersangka memberikan uang kepada korban, uang tersebut hanya digunakan untuk keperluan sehari-hari dari tersangka," tandasnya.
Diutarakannya, yang diutungkan dalam hal ini adalah tersangka dan kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp.33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
"Barang bukti, 11 (Sebelas ) lembar Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Nomor Rekening batas nama S, 2 (Dua) lembar Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Nomor Rekening atas nama R, 1 (satu) buah cincin permata berwarna kuning emas, 1 (satu) buah gelang berwarna kuning emas yang memiliki batu permata berwarna merah," tutupnya.
(Hj.Asra)
Social Header