Medan | Jejakkasusindonesia.id –
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Jami India Muslim, Jalan Kejaksaan Medan, Sabtu (27/9/2025), berlangsung penuh khidmat dan semarak. Ribuan jamaah, ulama, tokoh masyarakat, hingga Sultan Deli ke-14, Sultan Mahmud Lamanjiji Perkasa Alamsyah, hadir memberi kehormatan pada salah satu masjid tertua di Sumatera Utara ini.
Namun di balik gema shalawat dan iringan hadroh, terselip isu krusial yang kembali mencuat: status tanah wakaf Masjid Jami India Muslim yang disebut tak boleh diganggu gugat.
Wakaf Warisan Sultan Deli
Ketua Yayasan India Muslim Sumatera Utara, H. Muhammad Sidik Saleh, menegaskan bahwa tanah wakaf Masjid Jami India Muslim telah dihibahkan oleh Sultan Deli pada tahun 1887 seluas 500 meter persegi, dan kini memiliki sertifikat tanah wakaf resmi.
“Wakaf ini adalah amanah sejarah. Tidak boleh ada pihak yang mencoba mengutak-atik,” tegasnya.
Dukungan Politik dan Sorotan Publik
Isu wakaf ini mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Medan, Ustadz Rajudin Sagala. Dalam sambutannya, ia menyatakan siap mengawal kepastian hukum wakaf tersebut.
“DPRD Medan akan memanggil pihak BPN dan pihak terkait untuk membahas masalah tanah wakaf Masjid Jami India Muslim ini. Kami pastikan hak umat tidak bisa diganggu,” ujarnya lantang.
Selain itu, DPRD Medan juga disebut telah mengesahkan anggaran untuk honorarium imam, khatib, dan ustadz/ustadzah, sebagai bentuk dukungan terhadap kehidupan keagamaan di kota Medan.
Religius, Sosial, dan Seruan Palestina
Acara Maulid juga dirangkai dengan kegiatan sosial: santunan yatim, tausiah dari Ustadz Abdul Latif Khan dan Ustadz H. Maikel Anres, serta kehadiran Dompet Dhuafa yang membawa pesan pelestarian masjid-masjid bersejarah di Nusantara.
Menutup peringatan, Ustadz Abdul Latif Khan menyerukan kepedulian umat Islam terhadap penderitaan rakyat Palestina yang tengah menghadapi genosida Israel.
Antara Spiritualitas dan Sengketa Wakaf
Perayaan Maulid Nabi kali ini memperlihatkan dua wajah: di satu sisi, semangat meneladani akhlak Rasulullah dan memperkuat ukhuwah; di sisi lain, tantangan nyata mempertahankan hak wakaf masjid bersejarah dari ancaman sengketa lahan.
Momentum ini menjadi pengingat bahwa mencintai Rasulullah tak hanya melalui perayaan, tetapi juga dengan menjaga amanah wakaf yang diwariskan Sultan Deli sebagai identitas umat.
(Rosdiana Br Purba)
Social Header