Breaking News

Konferensi Pers: Polres Pangkep Ungkap Hasil Ops Sikat Lipu 2025


JEJAK KASUS INDONESIA.ID ,Pangkep - Kepolisian resort Pangkajene dan kepulauan menggelar Konferensi Pers Hasil Ops Sikat Lipu 2025 berlangsung di Aula Polres Pangkep pada Selasa, 16 September 2025.

Press conference dipandu Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH didampingi Kabag Ops Kompol Nasri, SH dan KBO Sat Reskrim Ipda Abdul Kadir Husen bersama sejumlah anggota personil jajaran terkait.

Dihadapan puluhan awak media daerah ini Kasi Humas AKP Imran memaparkan daftar hasil Operasi Sikat Lippo 2025 Polres Pangkep.

Pertama jenis kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 23.40 WITA Di TKP jalan Leang Kassi Kel Minasatene di mana pelaku Moh Agus alias Guttung Bin Nompo, 31 tahun, alamat Belae Kel Biraeng, Kec Minasatene Kab Pangkep mendatangi korban dalam keadaan emosi karena korban menagih hutang kepada tante pelaku.

Kedua, kasus tindak pidana pencurian pemberatan di TKP Siloro berhasil diamankan anggota Resmob dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Pangkep untuk proses lebih lanjut, terduga pelaku Andika Pratama Bin Muh Anshar, 17 tahun, pelajar, alamat kampung Siloro desa Mangilu, kec Bungoro, kab Pangkep.

Ketiga, tindak pidana pencurian telah terjadi pada Kamis 14 Agustus 2025 sekitar 17.00 tadi Jl cendana Timur Kecamatan Pangkajene, HP milik korban tertinggal di bentor, korban keluar mengejar bentor tersebut namun tidak dihiraukan pengemudi bentor, HP Samsung galaxy A35 5G warna ice blue, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.700.000 (Lima juta tuju ratus ribu rupiah) dan melaporkan di Polres Pangkep, pabentor Hamzah 51 tahun alamat Lekoboddong kel Anrong Appaka.

Keempat, penganiayaan pada minggu 17 Agustus 2025 sekitar 11.00 wita di kampung Teppoe desa Taraweang Kecamatan Labakkang telah terjadi tindak pidana penganiayaan, pelaku Ruslan Bin Supri 28 tahun alamat Kampung Bulu Sipong desa barabatu mendatangi korban yang sedang berada di teras rumahnya dan mengambil potongan papan yang berukuran sekitar 1 meter dan langsung memukul korban sebanyak dua kali mengenai punggung kanan mengakibatkan luka memar. Korban melapor ke Mapolsek Labakkang.

Kelima penganiayaan berat, pada Minggu 27 juli 2025 sekitar 06.30 wita di Samatellu Borong desa Mattiro Walie Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, terjadi tindak pidana penganiayaan, korban mendatangi terlapor membawa badik karena sebelumnya ayah korban dikejar oleh terlapor, terjadi perkelahian antar korban dan kedua terlapor yaitu Lel Yemba Bin Gaffa Alm Emba 73 tahun alamat Salebbo desa Mattirowali Kecamatan liukang Tupabiring Utara dan Lel Baba, kemudian Lel Yemba memukul kepala bagian belakang dari korban menggunakan potongan balok, Lel Baba berhasil mengambil badik dari korban dan menusuk perut korban sebanyak 1 kali mengetahui kejadian tersebut pelapor mendatangi korban dan korban sudah dalam keadaan terluka akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres.

Keenam, penganiayaan Sabtu 16 sekitar pukul 20.00 wita terjadi tindak pidana pengeroyokan sesama di kampung Jennae kel Kassi kec Balocci kab Pangkep. Awalnya korban sedang duduk di depan rumahnya kemudian Lel Asmar berteman melewati rumah korban menggunakan sepeda motor dan selalu meninggikan gas, sehingga korban menegurnya kemudian datang Asmar berteman ke rumah dan memukul korban di bagian kepala lebih dari 5 kali dan Rizaldi juga memukul bagian kepala lebih dari tiga kali, korban alami luka pada pergelangan tangan kanan, kaki kiri, bagian belakang leher, memar pipi kanan. Korban keberatan dan melapor ke Polres.

Ketujuh, penganiayaan terhadap tetangganya pada Jumat 15 Agustus 2025 sekitar 13.00 wita di kampung Panaikang Desa Bulu Cindea, kec Bungoro terjadi tindak pidana pengeroyokan, korban lihat istrinya bertengkar dengan tetangganya, korban ingin melerai namun juga dikeroyok oleh terlapor bersama anaknya sehingga korban mengalami luka memar pada bagian leher belakang dan dahi, akibatnya korban melapor Mapolres. Terduga Makmur Romba 46 tahun.

Kedelapan, pencurian pemberatan, Kamis 24 Juli 2025 sekitar 03.00 wita di Jl Polres Makassar Pare Desa Kabba Kec Minasatene Kab Pangkep telah terjadi tindak pidana pencurian 2 unit HP. Saat pelapor bersama saksi sementara istirahat di TKP tiba-tiba pelaku berteman menghampiri mobil korban yang dalam keadaan kaca jendela terbuka lalu mengambil dua unit HP milik pelapor dan saksi, saat pelapor terbangun melihat pelaku bergegas meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor sehingga pelapor mengejar pelaku Suwandi Bin Jufri Als Galang 28 tahun alamat Jl Butta-butta Caddi RT 04 RW 006 kel Kaluku bodo kec Tallo Makassar.

Kesembilan, penganiayaan pada Sabtu 23 Agustus sekitar 23.00 wita di Cappa Mania Kel Talaka kec Ma'rang terjadi tindak pidana penganiayaan korban yang sedang berada di pesta pernikahan keluarga dan sementara di kamar bersama saksi, tiba-tiba didatangi dan ditendang terlapor Ibrahim 40 tahun wiraswasta tinggal di perum Raodah kel Samalewa kec Bungoro lalu keluar dan selang waktu 2 menit terlapor kembali masuk dan memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali hingga terluka, kemudian orang-orang datang menarik tetapi terlapor berhasil kabur. Korban melapor ke Polres.
 
Kesepuluh, penganiayaan, Sabtu 31 Agustus 2025 pukul 02.00 wita korban bersama dengan pelaku Rizal Dewa Putra alias Dewa Bin Dg Lesang 22 tahun kamp Erasa kec Labakkang sedang nongkrong di perum Bonto Raya permai kec Minasatene yang sebelumnya bersama-sama meminum minuman keras di wilayah Bungoro, korban yang masih dalam keadaan mabuk lalu teriak-teriak yang memicu rasa jengkel dari pelaku sehingga pelaku memukul mata kanan dari korban yang mengakibatkan korban mengalami luka memar.

Pengungkapan Ops Sikat 2025: TO 3; 2 Curat 2 pelaku, 1 Anirat 1 pelaku. Non TO 7: 6 Anirat 7 pelaku, 1 Curi 1 pelaku.
Barang bukti 1 unit handphone Samsung galaxy A35 5G warna ice blue IME 1 :
355954712634772 IME 2 : 359711542634778, 1 potongan papan buah berukuran sekitar 1 meter, 1 buah potongan balok.

(Hj. Asra)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID