Breaking News

Kasus Gedung Garuda: Kejati Kalbar Gandeng Ahli untuk Audit Investigasi, LSM MAUNG : 'Sikat Habis Mafia Proyek!


jejakkasusindonesia.id

Pontianak, Kalbar 26 September 2025

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) semakin intensif dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), atau yang dikenal sebagai Gedung Garuda, di lingkungan Kantor Gubernur Kalbar. Serangkaian pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dijadwalkan dimulai pada Selasa, 16 September 2025.


Dari informasi yang mencuat bahwa dalam tahap awal penyelidikan ini, fokus akan tertuju pada keterangan dari empat individu kunci:

 

- R, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar.

- Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kalbar.

- Direktur Utama PT. Sinergi Bangun Konstruksi, selaku kontraktor utama proyek.

- Direktur Utama PT. Alocita Mandiri, selaku konsultan proyek.

 

Kejati Kalbar telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar pada tanggal 11 September 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan informasi dan bukti yang diperlukan untuk proses hukum.

 

Pemicu utama penyelidikan ini adalah laporan masyarakat terkait insiden ambruknya sebagian plafon Gedung PTSP/Gedung Garuda pada tanggal 28 Juli 2025. Insiden ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyimpangan dalam pembangunan gedung.

 

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (KETUM LSM MAUNG), dalam pernyataan resminya, menekankan pentingnya penerapan aspek hukum yang tegas dalam kasus tersebut. "LSM MAUNG akan terus mengawasi jalannya kasus ini. Kami mendesak Kejati Kalbar untuk menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tegas Hadysa Prana KETUM LSM MAUNG

 

Lebih lanjut, KETUM LSM MAUNG menjelaskan bahwa beberapa pasal yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini antara lain:

 

- Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

- Pasal 3 UU Tipikor: Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

"Kami juga meminta Kejati Kalbar untuk mempertimbangkan penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi ini," imbuhnya.

 

Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan prinsip keadilan dan kebenaran, serta berdasarkan pada bukti-bukti yang terkumpul.


Kasus Gedung Garuda ini menjadi indikator penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat. Masyarakat menantikan hasil penyidikan Kejati Kalbar dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat dipulihkan. 


"LSM MAUNG akan terus berperan aktif dalam mengawasi jalannya proses hukum ini, demi memastikan bahwa kebenaran terungkap dan para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku" Pungkas orang nomor satu di DPP LSM MAUNG. 


Tim Redaksi: jejakkasusindonesia.id

Sumber : DPP LSM MAUNG

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID