Breaking News

Kasus BP2TD Mempawah: Citra Polri Tercoreng, Kompolnas Harus Selamatkan!

 


www.jejakkasusindonesia.id

PONTIANAK, KALBAR — Kasus dugaan korupsi proyek BP2TD (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat) Kabupaten Mempawah tahun 2015 senilai Rp 122 miliar yang menyeret nama "Ria Norsan" Gubernur kalimantan Barat kembali menjadi sorotan tajam, Selasa 30 September 2025.


Monitor Aparatur Untuk Negara Dan Golongan (MAUNG) mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk turun tangan mengawasi kinerja Polda Kalbar, yang dinilai lambat dan terkesan "main mata" dalam menuntaskan perkara yang diduga melibatkan sejumlah tokoh politik tersebut.

 

"Kami melihat ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Enam tersangka sudah inkrah, tapi kenapa tiga tersangka lainnya seolah jalan di tempat? Ada apa dengan Polda Kalbar?" ujar Tim MAUNG

dalam pernyataan persnya. Selasa (30/09/25).

 

MAUNG menyoroti Surat Telegram (ST) Kapolri yang menjadi alasan penundaan proses hukum terhadap tiga tersangka dengan dalih Pemilu 2024. Menurut mereka, alasan tersebut sudah tidak relevan mengingat Pemilu telah usai dan penetapan pemenang telah dilakukan sejak Januari 2025.

 

"Kami menduga ada upaya sistematis untuk melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam kasus ini. Kompolnas harus bertindak tegas! Jangan biarkan kasus korupsi ini menguap begitu saja," tegas TIm MAUNG dengan nada geram.

 

MAUNG juga mempertanyakan apakah tiga tersangka yang proses hukumnya ditunda oleh Polda Kalbar adalah orang yang sama dengan yang kini tengah diusut oleh KPK RI. Mereka meminta kejelasan dan transparansi dari kedua lembaga penegak hukum tersebut agar publik tidak terus bertanya-tanya.

 

Tupoksi Kompolnas dan Dasar Hukum:

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas memiliki fungsi antara lain:


- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian.

seperti dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau pelayanan buruk, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden. 


- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri dalam rangka peningkatan profesionalisme, efektivitas, dan efisiensi kinerja kepolisian.

- Memantau dan mengevaluasi kinerja kepolisian.

 

"Dengan dasar hukum yang jelas, Kompolnas memiliki kewenangan yang kuat untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja kepolisian. Kami berharap Kompolnas tidak ragu untuk menggunakan kewenangannya dalam kasus BP2TD Mempawah ini," ujar Tim MAUNG


Kasus BP2TD Mempawah adalah ujian bagi profesionalitas Polri dan independensi Kompolnas. Masyarakat menanti langkah nyata dari Kompolnas untuk memastikan bahwa kasus ini tidak ditutupi dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Kegagalan dalam menuntaskan kasus ini akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Kompolnas diharapkan dapat bertindak cepat, tegas, dan transparan demi keadilan dan kepastian hukum.

 

"Kami berharap Kompolnas dapat menjalankan tupoksinya secara optimal dan tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran atau terlibat dalam upaya menghalang-halangi proses hukum kasus BP2TD Mempawah," pungkas TIM MAUNG. 

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kalbar belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan MAUNG tersebut. Publik menanti langkah konkret dari Kompolnas untuk memastikan kasus korupsi BP2TD Mempawah dapat dituntaskan secara adil dan transparan.


Penulis : Tim/Red

Sumber : DPP MAUNG

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID