www.jejakkasusindonesia.id
Sekadau,Kalbar —Selasa 12 Agustus—Sungai Sekadau Kalimantan Barat menjerit! Keramba warga mati, ekosistem terancam, dan yang lebih parah, praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini diduga kuat dibekingi oleh oknum-oknum yang seharusnya menjadi penegak hukum.
"Kami dari RAJAWALI tidak akan tinggal diam melihat kejahatan lingkungan dan jika perampasan hak masyarakat ini terus terjadi!" Ungkap Hadysa Prana Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI).
Maraknya PETI di Desa Tembaga, Landau Apin, Kebau, Lembah Beringin, Landau Kumpai, hingga Koman dan Engkulun. Polres Sekadau memang sempat menangkap beberapa pekerja, tapi itu hanya menyentuh permukaan. "Para cukong dan oknum pelindung PETI ini masih bebas berkeliaran, seolah hukum tidak berlaku di Sekadau" Sambungnya
Kami mendesak Pemda Sekadau, Kapolda Kalbar, dan Kapolri untuk segera turun tangan membersihkan praktik kotor ini. "Jangan biarkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat terus berlanjut" Tegas Hady
Aspek Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
- Pasal 98: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara dan denda yang besar.
- Pasal 99: Jika pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup itu mengakibatkan orang luka atau sakit, atau menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia, atau mengakibatkan orang mati, ancaman pidananya lebih berat.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 55 dan 56 KUHP dapat diterapkan untuk menjerat oknum yang terlibat dalam memfasilitasi atau melindungi kegiatan PETI. Mereka dapat dijerat sebagai pelaku turut serta atau membantu melakukan tindak pidana.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Semua pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum yang melindungi PETI, harus bertanggung jawab secara hukum!" Pungkasnya Mengakhiri.
Sumber : DPP RAJAWALI
(Tim)
Social Header