wwww.jejakkasusindonesia.id
Pontianak, 27 Agustus 2025 - Sidang dugaan perkara tindak pidana cukai dengan nomor register PDS-01/PIDSUS/E/07/2025 yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Rabu, 27 Agustus 2025 sudah memasuki agenda penuntutan, kuasa hukum terdakwa N keberatan atas tuntutan tersebut dan akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meskipun tuntutan yang diajukan berada di bawah ancaman hukuman maksimal, tim kuasa hukum menyatakan bahwa tuntutan tersebut terlalu berlebihan dan memberatkan Terdakwa mengingat peran terdakwa yang hanya sebatas penjual dalam sekala kecil dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga bukan seperti korporasi.
"Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yaitu Rp533.528.980,00, Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun, dalam keterangan tertulis yang dibacakan di luar sidang, Suparman, S.H., M.H., M.Kn., CPM, CPArb, selaku penasehat hukum terdakwa menyampaikan penolakan terhadap tuntutan pidana penjara, dengan alasan Peran Terdakwa Sangat Terbatas dan Tidak Terorganisasi rokok yang kena cukai juga bukan dalam skala besar.
Kuasa hukum menegaskan bahwa terdakwa N adalah seorang buruh harian lepas yang secara ekonomi berada dalam kondisi sangat rentan. Ia menjual rokok tanpa pita cukai bukan sebagai pengedar besar, melainkan sebagai usaha sampingan untuk menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Terdakwa tidak memiliki modal besar, tidak mengelola jaringan distribusi, dan tidak pernah terlibat dalam produksi atau penyelundupan rokok,” tegas Suparman. “Ia hanya menjadi pengecer kecil dari pasokan yang diterima dari beberapa pemasok"
Fakta ini terungkap dalam persidangan, selain itu juga fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa tidak pernah menjadi aktor utama dalam rantai distribusi rokok ilegal.
Kuasa hukum menambahkan bahwa margin keuntungan terdakwa yg didapat sangat kecil, rata-rata hanya Rp1.000–Rp3.000 per slop, dengan harga jual yang hampir menyentuh harga beli. Misal
- JOE MILD: beli Rp124.000/slop, jual Rp126.000/slop
- YS PRO MILD: beli Rp78.000/slop, jual Rp79.000–80.000/slop
- RAPTOR: beli Rp70.000/slop, jual Rp73.000/slop
Seharusnya tuntutan JPU mempertimbangkan keuntungan yang didapat terdakwa"pungkasnya.
Sumber ; Penasehat Hukum Suparman, S.H., M.H., M.Kn., CPM, CPArb.
(Nuryo Sutomo)
Social Header