www.jejakkasusindonesia.id
Mempawah_Kalbar ---- Kuat dugaan akibat kelalaian operator excavator dalam bekerja, mengakibatkan warga bernama Nurdin Lubis (66) Tahun Yang merupakan warga Jln Daeng Manambon, Kelurahan Tengah Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat tewas tertimpa pohon palem, Sabtu 23 Agustus 2025.
Hasil investigasi dilapangan, dari keterangan beberapa sumber terpercaya,
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 08:12 wib saat korban bernama Nurdin Lubis (66) Tahun membersihkan sampah di depan jalan masuk ke rumahnya yang kebetulan berdekatan dengan lokasi Proyek pembangunan jembatan yang di kerjakan oleh Penyediaan Jasa : PT. ARONY DUTA INDOTAMA dan yang diawasi oleh
Konsultan Supervisi: PT. WIRA WIDYATAMA KSO PT. CIPTA TRADA & PT. KURNIA CITRA NUSA. Secara spontanitas diduga kuat karena kelalaian operator excavator telah terjadi insiden Kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari keterangan warga setempat bernama Pendi saat di konfirmasi jejakkasusindonesia.id , pagi itu sebelum terjadinya insiden, warga sekitar telah meminta kepada pekerja proyek sebelum mengoperasikan alat berat Excavator agar pagi hari ini jangan dulu kerja sampai warga yang meninggal dunia selesai di makamkan, namun mereka tidak mengindahkan sehingga warga sangat kecewa terhadap pelaksana proyek, karena dinilai tidak memiliki toleransi terhadap warga sekitar, "ujarnya.
" Lanjut, Pendi menjelaskan, Sebelum korban tertimpa pohon palem akibat tersenggol Excavator korban bernama Nurdin Lubis, sempat melayat ke rumah duka salah satu warga yang meninggal dunia, setelah itu korban pulang ke rumah nya tak berselang lama terdengar warga berteriak pak lubis tertimpa pohon palem, korban sempat di bawa ke RSUD Dr Rubini Mempawah, naasnya korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia akibat benturan keras di bagian kepala dan patah di bagian kaki,"Jelas Pendi.
Untuk mengetahui siapa nama pelaku operator yang mengoperasikan Excavator tersebut, jejakkasusindonesia.id hendak mengkonfirmasi pengawas pelaksana di lokasi, namun pengawas tidak terlihat dilokasi proyek, pekerja lokal yang di rekrut pelaksana proyek, saat ditanya siapa nama operator namun pekerja tidak tahu siapa nama operatornya.
Diketahui dari papan plang kegiatan tertulis bahwa;
Paket pekerjaan : Penggantian Jembatan Ruas Jln Daeng Manambon Mempawah Dan Tebas Singkawang, CS,
Nomor kontrak: 07/PKS/Bb20.5.3
/2025Tanggal Kontrak: 23 Mei 2025
Tahun Anggaran: 2025
Sumber Dana : APBN TA 2025
Nilai Kontrak: 15.995.200.000.00
Waktu Pelaksanaan: 223 Dua Ratus Dua Puluh Tiga, Hari Kalender
Penyediaan Jasa : PT. ARONY DUTA INDOTAMA
Konsultan Supervisi: PT. WIRA WIDYATAMA KSO PT. CIPTA TRADA & PT. KURNIA CITRA NUSA
Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Mhd Ginting saat di konfirmasi menerangkan.
Kronologis:
Insiden terjadi di lokasi pembangunan Jembatan Jln Daeng Manambon, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Sabtu 23 Agustus 2025.
Seorang warga, Nurdin Lubis (66), meninggal dunia usai tertimpa pohon palem yang tumbang karena tersenggol alat berat. Sebelum peristiwa nahas itu, korban baru saja pulang dari melayat dan menyempatkan diri singgah ke lokasi proyek. Untuk melakukan seperti biasa memungut batu sisa bekas pembongkaran jembatan untuk dikumpulkan dan dirapikan di depan rumah nya, dan saat itu juga korban sempat meminta pekerja untuk menghentikan aktivitas sementara, sebab ada warga di sekitar yang sedang berduka. Namun saat itu, sebuah pohon palem tersenggol excavator hingga roboh dan menimpa tubuh korban,"jelas Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Mhd Ginting, SH., MH.
Ketua LSM Mempawah Berani Maman Suratman saat diminta tanggapan terkait insiden tewas nya warga menegaskan bahwa, sebagai nama diatur dalam pasal 359 KUHP yang berbunyi, barang siapa karena kesalahan nya atau ke alfaannya menyebabkan orang lain mati dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,"selanjutnya.
"Menurut Maman, Penjelasan singkatnya yaitu, unsurnya adalah kesalahan karena kelalaian atau culfa atau alfa bukan kesengajaan, harus ada hubungan sebab akibat antara kelalaian pelaku dengan meninggalnya orang lain Contoh, tidak mematuhi SOP keselamatan kerja, mengabaikan standar keamanan atau lalai mengawasi pekerja atau bawahan sehingga timbul kesalahan fatal, sebagai mana diatur dalam pasal 359 KUHP jika dalam konteks ketenagakerjaan dan keselamatan kerja ada juga aturan khusus yaitu Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja disebutkan bahwa, pengusaha wajib menjamin keselamatan pekerja dengan menyediakan Alat Pelindung Diri atau APD pelatihan serta setandar kerja aman, jika kelalaian perusahaan menyebabkan pekerja meninggal bisa dikenakan sangsi pidana dan denda.
"Lebih lanjut Maman memperjelas, Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan junto Undang-undang cipta kerja bahwa, pengusaha bertanggungjawab atas kecelakaan kerja, pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja berhak atas santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS ketenagakerjaan, masalahnya dalam hal ini yang menjadi korban, bukanlah karyawan atau pekerja dari perusahaan tersebut, jadi dalam hal ini berlaku pasal 359 KUHP,"Pungkas Maman Suratman.
hingga berita ini diterbitkan jejakkasusindonesia.id masih menunggu dan terus berupaya mengkonfirmasi pihak pelaksana dan konsultan proyek tersebut, guna agar pemberitaan berimbang.
Jurnalis: Nuryo Sutomo
Social Header