Pontianak, 28 Juni 2025 - Situasi penegakan hukum di Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini tengah berada dalam sorotan tajam publik. Lambatnya proses hukum, minimnya keterbukaan informasi, serta ketidaktegasan aparat dalam menangani kasus-kasus yang merugikan masyarakat, telah memicu gelombang kecurigaan dan ketidakpercayaan yang serius dari publik.
Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan teknis hukum, melainkan krisis sistemik yang menyentuh ke akar legitimasi penegakan hukum di mata masyarakat. "Ini sangat menyedihkan. Persoalan ini tidak lagi hanya menimbulkan tanda tanya biasa, tetapi telah memicu kecurigaan serius di tengah masyarakat," tegasnya.
Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap keseriusan dan akuntabilitas aparat penegak hukum, yang dinilai tidak transparan dan cenderung menutup-nutupi proses penyelidikan terhadap kasus-kasus yang jelas-jelas merugikan publik. Tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, beberapa kasus bahkan telah menyentuh aspek keselamatan publik, seperti kasus pencemaran, kerusakan kendaraan akibat bahan bakar atau oli palsu, hingga kejahatan lingkungan yang luput dari jeratan hukum.
“Kalau sudah seperti ini, masyarakat harus percaya pada siapa lagi dalam penegakan hukum ini?” ujar Herman dengan nada prihatin.
Seruan dan Harapan:
Dr. Herman Hofi Munawar mendesak:
Aparat Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan, Hakim) untuk segera membuka proses hukum secara transparan, memberikan penjelasan terbuka kepada publik, dan tidak lagi berlindung di balik prosedur yang bertele-tele.
Pemerintah Daerah agar tidak abai dan mengambil peran aktif dalam mendorong akuntabilitas serta menyuarakan keresahan masyarakat.
Lembaga pengawas internal dan eksternal untuk turun tangan menelusuri indikasi penyimpangan atau pembiaran yang dilakukan aparat dalam kasus-kasus tertentu.
Ketiadaan tindakan tegas dan terbuka hanya akan mengikis legitimasi institusi hukum, memperbesar ruang spekulasi, dan membuka peluang bagi tumbuhnya rasa frustrasi dan apatis di tengah masyarakat.
Penutup:
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak. Jika hukum tidak lagi menjadi pegangan, maka kegelisahan masyarakat akan berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih dalam. Oleh karena itu, saatnya aparat penegak hukum menunjukkan bahwa mereka berpihak kepada rakyat, bukan pada kepentingan sempit atau kelompok tertentu.
Sumber :
Dr. Herman Hofi Munawar
Pakar Hukum dan Advokat Publik
Jurnalis : Peru
Social Header