https://www.jejakkasusindonesia.id
PONTIANAK - Jumat (06/06/25)
Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) mencatat sejumlah kasus "Kekerasan" terhadap wartawan di Kalimantan Barat. "Liputan Pemberitaan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) "menjadi Biang Kerok utama meningkatnya sejumlah kasus terhadap wartawan di Kalimantan Barat" Ungkap Hadysa Prana Ketua Umum RAJAWALI
Seperti kasus yang menimpa terhadap Executive Chairman Media Fakta Group, Andi Way, mengalami teror yang menyasar langsung ke kediaman pribadinya dan rumah orang tuanya.
"Setelah memberitakan investigasi soal dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat, Executive Chairman Media Fakta Group, Andi Way, mengalami teror yang menyasar langsung ke kediaman pribadinya dan rumah orang tuanya
Pada malam 3 April 2025, sekitar 12 orang tak dikenal lebih dulu mendatangi rumah orang tua Andi Way yang berada di Pontianak Selatan" Tegasnya
Selain itu sebanyak 4 Orang wartawan dari media online yang sedang melaksanakan tugas investigasi diduga menjadi korban penganiayaan oleh pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lubuk Toman, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 20 Mei 2025.
" 4 Wartawan di Ketapang Kalbar Nyaris Bonyok Dihajar Penambang" Tuturrnya
Ditempat lain, Wartawan Supardi Nyot di Kabupaten Melawi mengalami ancaman yang melibatkan senjata api oleh seorang pria bernama FR diduga sebagai penampung emas ilegal menarik Supardi Nyot, menunjukkan foto di HP-nya, kemudian mengeluarkan pistol dan mengancam dengan kata-kata "Tembak Kau". pada Jum’at, 7/6/2024, sekitar jam 13.00,
Tak hanya itu, Stepanus (wartawan media lokal) Bengkayang menjadi sasaran tindak kekerasan oleh seorang pria berinisial "M".
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, di Komplek Terminal Bengkayang, tepatnya di depan Toko Mili Mewah.
Korban yang diketahui bernama Stepanus (wartawan media lokal) menjadi sasaran tindak kekerasan oleh seorang pria bernama M yang dikabarkan sebagai "cukong pengepul hasil tambang emas tampa izin"
Bahkan Kasus dugaan ancaman terhadap seorang wartawan dilakukan oleh oknum anggota Polres Melawi berinisial Aw pada bulan november 2024 lalu. Ancaman tersebut diduga terkait pemberitaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi tak jauh dari Mapolres Melawi.
Sementara itu, Aktivitas tambang emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Lubuk Toman, Kabupaten Ketapang, dikabarkan kian hari kian menggila. Para pelaku tambang ilegal tampak tak gentar terhadap hukum. Bahkan, insiden pemukulan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lokasi tambang PETI tersebut.(06/06/25)
"Kenyataannya, aktivitas PETI di Ketapang semakin menjamur. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara secara tegas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin. Namun, praktik
justru hanya lelaku kekerasannya saja yang ditindak tapi pelaku dan cukong utama perusakan lingkungan dan pelanggar hukum dibiarkan bebas berkeliaran?" Tegas Ketum penuh tanya
Seharusnya Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Roni Paslah terhadap empat orang wartawan di lokasi tambang ilegal, tepatnya di Lubuk Toman, Kilometer 26, menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan besar di balik aktivitas PETI dan bukan hanya terhadap pelaku pemukulannya saja !
Kompleksitas masalah PETI ini perlu disikapi secara serius oleh Pemerintah Pusat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih luas dan memberikan efek jera.
"Pemerintah perlu memberikan perlindungan dan jaminan rasa aman kepada jurnalis dan media agar dapat menjalankan tugasnya dengan aman. Negara juga perlu mengusut dan menindak tegas pelaku dan pemicu kekerasan terhadap jurnalis" Pungkasnya
(TIM/RED)
Sumber : Divisi Humas DPP RAJAWALI
Ket Foto : (Istimewa)
Social Header