JEJAK KASUS INDONESIA.ID, PANGKEP - Satuan Reserse narkoba Polres Pangkanene dan Kepulauan menggelar press release pengungkapan kasus narkoba yang berlangsung di aula Polres Pangkep pada
Press release dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran didampingi Kanit 1 Resnarkoba Ipda Ibrahim SH dan penyidik Briptu Fajar bersama saya jumlah personil terkait lainnya kepada puluhan awak media.
Sebagaimana diungkapkan Kanit 1 resnarkoba Ipda Ibrahim SH pengungkapan kasus narkoba di pulau dewata Lompo Desa dewakan Kecamatan Liukang Kalmas, tersangka MAJ alias R Bin AC,n umur 29 tahun agama Islam pekerjaan wiraswasta beralamat Jl Trikora Kelurahan Margo Kecamatan Nabire Kabupaten Nabire dan AHY alias Y Bin TAR umur 27 tahun agama Islam pekerjaan nelayan/perikanan alamat Pulau Dewakang Lompo Desa Dewakang Kecamatan Kalmas.
Kronologi kejadian berawal Pada Sabtu 7 juni 2025 sekitar pukul 21.30 wita, Bhabinkamtibmas Desa Dewakang Polsek Liukang Kalmas Brigpol Saddan Husain bersama anggota Polsek Liukang Kalmas Bripda Abdul Husain dan Bripda Putra Andika ditemani Kepala Desa Pulau Dewakang Amirullah, S.Pd melaksanakan patroli dan melihat di rumah Lk MAJ alias RAC banyak pemuda yang keluar masuk rumah.
Saat itu Bhabinkamtibmas Desa Dewakang Polsek Liukang Kalmas Brigpol Saddan Husain bersama anggota Polsek Liukang Kalmas Bripda Abdul Husain dan Bripda Putra Andika ditemani Kepala Desa Pulau Dewakang Amirullah ikut masuk kedalam rumah Lk MAJ alias R, pada saat didalam rumahnya, petugas melihat korek yang sudah di secting dengan menggunakan sumbu sehingga curiga dan bertanya kepada Lk MAJ kamu pemah makai sabu kemudian dia menjawab bahwa 4 hari yang lalu dirinya pernah mengkomsumsi Sabu dan petugas bertanya alat yang kamu gunakan disimpan dimana dia menjawab bahwa telah buang sehingga dengan disaksikan oleh MAJ, Bhabinkamtibmas bersama anggota Polsek Liukang Kalmas memeriksa bagian lemari dan menemukan beberapa pembungkus sabu berupa sachet yang diakuinya adalah sachet bekas sabu yang sudah digunakan, kemudian ditemukan juga alat isap jenis sabu yang tersimpan.
Belakang patung di dalam kamar rumah MAJ, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap MAJ dan ditemukan bungkus rokok merk Sampoerna dibungkus plastik warna putih yang didalamnya berisi plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Setelah diamankan MAJ mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dia jual kepada warga Pulau Dewakang seharga 200 ribu rupiah persachet kecil dan menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari MAJ, sehingga satuan resnarkoba Polres Pangkep yang mengetahui informasi tersebut melakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pangkep Iptu Hasrul, S.Sos dan berhasil mengamankan Lk AHY alias Y di salah satu hotel di Makassar, dengan adanya pengungkapan kasus tersebut ada beberapa warga yang juga ikut diamankan yang diduga telah mengkomsumsi Narkoba jenis Sabu.
Barang bukti yang disita berupa 23 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu 2 sachet plastik bening ukuran kecil bekas pakai narkotika jenis 2 Sabu positif methamphetamine, 2 sachet plastik bening ukuran sedang kosong, 13 sachet plastik bening kecil kosong, dua buah korek api gas, satu buah pembungkus rokok merk Sampoerna, satu buah pirex kaca bekas pakai narkotika jenis sabu, satu buah jarum, 3 buah pipet bening ukuran kecil, satu buah celana warna putih merk Charles & Keith, satu buah alat isap sabu berupa Boong bekas pakai narkotika jenis sabu terdiri dari satu buah pirex kaca dan dua buah pipet bening ukuran kecil, satu buah handphone merk Samsung galaxy A35 5G warna lilak (IMEI 1 355954714034641 DAN IMEI 2 3597115440346470
Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 114 Subs pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal 114 berbunyi:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika .(HJ.HASRA)
Social Header