https://www.jejakkasusindonesia.id
Mempawah//Kalbar - Aktivitas penambang galian C di dua titik yang berbeda akui gunakan ijin yang sama, salah satunya di pinggir Jalan Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, provinsi Kalimantan Barat, diduga kuat ilegal, pasalnya, Para pelaku hanya mengaku memiliki ijin namun tidak bisa menunjukkan dokumen ijin usahanya.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber pada (25/7/2024) menyebutkan bahwa, di area Desa bukit batu sungai kunyit banyak sekali pertambangan Galian C yang beroperasi dan mengenai perijinan belum jelas, berdasarkan informasi tersebut, jejakkasusindonesia.id bergegas menuju lokasi.
Pantauan di lapangan beberapa bulan lalu tepatnya tanggal (29/7/2024) hingga saat ini, menunjukkan adanya aktivitas penambangan tanah Uruk yang diduga kuat ilegal, di kedua lokasi tersebut, ada tiga alat berat jenis eksavator yang beroperasi, sebelumnya kegiatan penambangan sempat terhenti setelah awak media mengkonfirmasi terkait perijinan kepada para pengelola.
Saat jejakkasusindonesia.id mengkonfirmasi kedua pengelola tambang pada tanggal (29/7), pengelola lokasi satu bernama tohir terlihat beroperasi menggunakan alat berat jenis eksavator dan pembeli material ialah PT.Tama, tohir menjawab bahwa, ijin usaha pertambangan (IUP) yang digunakan tohir adalah ijin SPT, namun hingga saat ini tohir sendiri belum memperlihatkan terkait perijinan galian C. yang dikantonginya pada jejakkasusindonesia.id .
Berbeda dengan lokasi ke satu, lokasi kedua yang berada di depan, tepatnya di pinggir jalan Desa Bukit Batu, saat jejakkasusindonesia.id tiba di lokasi, terlihat dua alat berat jenis eksavator sedang beroperasi dengan lancar, selain itu perusahaan yang mengaku sebagai pembeli material tanah Uruk yakni PT. Tama, salah satu perwakilannya terlihat berada di lokasi kedua tersebut.
"Saat di konfirmasi, perwakilan dari PT.Tama, enggan menyebut namanya dan terkesan sangat alergi pada awak media, saat ditanya terkait mereka beli dari (IUP) mana, dia menjawab dari (IUP) SPT dan saat ditanya di bongkar kemana, perwakilan PT Tama menjawab untuk pembangunan jalan lingkar PT.Wika yang terletak di Desa Sungai Kunyit,"Jelas perwakilan PT Tama yang tak memiliki nama.
Senada dengan jawaban perwakilan PT. Tama. pengelola lokasi kedua bernama Bahtiar warga asal Sengkubang saat dikonfirmasi jejakkasusindonesia.id menjawab, ijin yang kita gunakan adalah ijin SPT, namun Bahtiar tidak menunjukkan dokumen yang dimaksud pada jejakkasusindonesia.id.
Salah satu sumber bernama Rudin warga Mempawah yang mengetahui tentang (IUP) SPT mengatakan pada jejakkasusindonesia.id bahwa, IUP tersebut saya pernah melihat sepengetahuan saya (IUP) SPT pernah di akui oleh tohir di lokasi nya, kok bisa Bahtiar dengan lokasi yang berbeda juga mengaku menggunakan (IUP) yang sama aneh kan patut dicurigai tu," ungkap Rudin.
Meski demikian untuk memastikan kebenaran jejakkasusindonesia.id kembali mengkonfirmasi PT.Tama agar tidak salah dalam pemberitaan, alhasil perwakilan PT.Tama bernama Sarwono, membenarkan bahwa PT. Tama membeli material dari perijinan SPT untuk pembangunan proyek jalan lingkar di kecamatan sungai kunyit, Yang di kerjakan PT. Wika. Sarwono mengatakan pada jejakkasusindonesia.id , untuk lebih jelasnya silakan bapak menghubungi pak Bahtiar mengenai dokumen SPT.
Lokasi pertama berada tepat di belakang lokasi kedua di Desa yang sama yakni Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat.
Untuk kedua kalinya jejakkasusindonesia.id mengkonfirmasi pengelola tambang Galian C lokasi Kedua
melalui pesan WhatsApp namun tidak mendapatkan respon apapun dari yang bersangkutan dan terkesan sangat alergi awak media.
Hasil cek data dokumen ijin usaha pertambangan SPT dari keterangan yang terurai di dalam dokumen, ijin usaha pertambangan SPS telah diterbitkan pada tahun 2019 dan berakhir pada tahun 2024, sangat jelas bahwa perijinan tersebut telah berakhir atau kadaluarsa namun masih digunakan hingga kini serta, diduga telah mengangkangi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Di dalam Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Berikut adalah isi Pasal 35/2020 selengkapnya:
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
nomor induk berusaha;
sertifikat standar; dan/atau
izin.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
IUP
IUPK
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
IPR
SIPB
izin penugasan
Izin Pengangkutan dan Penjualan;
IUJP; dan
IUP untuk Penjualan.
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sanksi administratif dan/atau sanksi pidana, pelaku pertambangan ilegal juga dapat dikenai pidana tambahan berupa:[3]
perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak jejakkasusindonesia.id terus mengawasi lokasi tersebut dan berupaya untuk menggali informasi lebih lanjut lebih lanjut terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal ini.
Jurnalis : (Nuryo Sutomo)
Social Header