Breaking News

Hukuman Mati Mengintai, Dugaan Pelanggaran Illegal Fishing di Pangkep Terungkap


JEJAK KASUS INDONESIA.ID, PANGKEP - Press release pengungkapan perkara ilegal fishing Sat Polairud Polres Pangkajene dan Kepulauan berlangsung di Aula Polres Pangkep pada Selasa 17 Juni 2025.
Dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran yang didampingi Kanit Gakhum Ipda Muh Guntur dan KBO Iptu Abdul Samad dan penyidik Aiptu Irwan Tanjaya beserta sejumlah personil terkait kepada puluhan awak media.

Sebagaimana disampaikan Ipda Muh Guntur Telah terjadi dugaan pelanggaran memiliki menyimpan menguasai dan atau menggunakan bahan peledak (bom ikan), yang terjadi di Pulau Pandangan Desa Mattiro Ujung Kecamatan Liukang Tupabbiring Pangkep pada Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 wita.

Kronologi kejadian berawal pada Selasa tanggal 10 Juni 2025 diperoleh informasi bahwa di wilayah perairan Pulau Pandangan Desa Mattiro Ujung Liukang Tupabbiring, ada seorang nelayan diduga memiliki menyimpan menguasai dan atau menggunakan bahan peledak untuk digunakan penangkapan ikan.

Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WITA personil langsung melakukan persiapan untuk berangkat ke tempat yang dimaksud atas perintah kasad polo air Polres Pangkep AKP numpuk SH MH melalui tim yang dipimpin Kanit Patroli Ipda Abdul Haris bersama tiga anggota personil berangkat dengan menggunakan perahu jolloro.

Saat tiba di sekitar pulau dimaksud melakukan pemantauan dan sekitar pukul 19.30 wita tim patroli melihat seseorang nelayan yang baru pulang dan turun dari sebuah perahu katinting dengan membawa jerigen yang diduga isinya mencurigakan hendak berjalan menuju ke lokasi semak-semak.

Tim langsung bergerak cepat untuk mengejar dan ketika ditemukan, dilakukan pemeriksaan isi jerigen tersebut maka terdapat sejumlah bahan peledak siap pakai, kemudian dilakukan interogasi dan diketahui bahwa nelayan tersebut bernama Samsul Joni bin Joni, umur 39 tahun pekerjaan nelayan agama Islam alamat Pulau Pandangan.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Pangkep untuk dilakukan proses hukum.

Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) undang-undang RI No 12 tahun 1951 LN no 78: barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat menerima mencoba memperoleh menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai membawa mempunyai persediaan pada atau mempunyai dalam miliknya menyimpan mengangkut menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Ancaman dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Barang bukti; satu jerigen kuning ukuran 5 liter berisi butiran pupuk putih pupuk yang sudah diracik pakai penutup, dua buah jerigen putih ukuran 2 liter dengan isi yang sama ditutup dengan plastik, satu botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter berisi butiran serupa ditutup dengan plastik, empat batang detonator yang disimpan dalam tempat lampu kedip warna merah dengan penutup bening, satu buah jerigen bekas warna abu-abu yang sudah dipotong menjadi dua bagian dengan penutup warna hitam.(Hj.Hasra)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID