Breaking News

Dinilai Rugikan Negara Rp8 Miliar Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Bandara Ketapang



https://www.jejakkasusindonesia.id

Pontianak_Kalbar - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) tetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang.


Proyek senilai Rp24,7 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2023 itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8.095.293.709,48.


Melalui gelar pers dan rilis resmi, Selasa (17/6) di Gedung Kejati Kalbar Jalan Ahmad Yani, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan, kerugian negara dihitung berdasarkan hasil audit ahli fisik bangunan dari Politeknik Negeri Manado.


Dalam pelaksanaannya ditemukan ketidak sesuaian antara volume dan mutu yang tertera didalam kontrak dengan yang terpasang di lapangan.


“Ini bukan kesalahan administrasi biasa, tapi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Karena itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.


Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti, Kejati Kalbar telah menetapkan (Enam) orang sebagai tersangka, berinisial:

1. Sdr. AH, (KPA / Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat (UPBU);

2. Sdr. ASD, (selaku PPK dalam kegiatan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN T.A. 2023 );

3. Sdr. H, (selaku Pelaksana / Direktur Utama PT CLARA CITRALOKA PERSADA)

4. Sdr. BEP, (Selaku Pelaksana dilapangan / subkon)

5. Sdr. AS, (selaku pelaksana pengawasan dilapangan /tanpa kontrak)

6. Sdri. HJ, (selaku pelaksana pengawasan dilapangan /tanpa kontrak)


Kejati Kalbar juga masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup.


“Kami masih terus mendalami dan menyelidiki berdasarkan alat bukti yang tersedia. Penetapan 6 tersangka ini bukan berarti proses berhenti, masih mungkin terjadi pengembangan lebih luas sesuai fakta yang terungkap nantinya,” tegas I Wayan.(NS)


© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID