Breaking News

Seorang Oknum Di Duga Terlibat Penyalahgunaan Dan Penimbunan BBM Solar Subsidi Secara Ilegal Ini Fakta Nya


Belitung- Kejadian serupa di temukan mobil tengki berwarna hijau dan Oren di duga berisikan minyak solar di ketahui milik fy merupakan kadisops lanud yang siap kirim di pulau Belitung namun dalam prakteknya yang di duga penyalahgunaan serta menimbun bahan bakar minyak berjenis solar subsidi ,team awak media kembali menggali informasi satu Unit Mobil tengki yang bermuatan solar subsidi yang di mana pengakuan dari driver itu sendiri bahwa unit tersebut milik dari fy dan di kawal oleh bawahan fy dengan inisial Rn.

Dari hasil pemantauan Awak media modus para pelaku sangat profesional dia merinci dan ada struktural pembagian job desk di lapangan dan pengawasan dan keamanan Sangat terukur dan sangat rapih kerja mereka bisa di katakan sudah profesional menggambarkan mekanisme para pelaku membeli solar bersubsidi di Apms resmi menggunakan beberapa mobil pick up semuanya Sudah banyak temuan dari tim kami di lapangan jenis kendaraan mereka yang di gunakan jenis pick up yang di dalam nya tersusun rapih dan beberapa kempu penampungan solar hingga mencapai 2 ton bahkan lebih tiap pembelian.

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu jelas merugikan Negara Pasalnya hasil beliannya ber ton-ton dan subsidi solar di jual kembali ke berbagai perusahaan.
“Ini oknum anggota pak yang mengambil minyak di semua Apms sini pak makanya pengelola Apms tidak ada yang berani komunikasi (berkomentar), Gudang penimbunannya itu ada" beber sumber yang minta dirahasiakan identitasnya.
Sementara masyarakat kesulitan mendapat bagian solar bersubsidi di SPBU,” lanjutnya.

Sementara itu, oknum anggota di membalong Belitung diduga terlibat dalam pembelian dan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi sebelumnya mengakui jika dirinya terlibat dalam pembelian dan penimbunan BBM jenis solar subsidi tersebut.

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). (Red)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID