Dari hasil pemantauan Awak media modus para pelaku sangat profesional dia merinci dan ada struktural pembagian job desk di lapangan dan pengawasan dan keamanan Sangat terukur dan sangat rapih kerja mereka bisa di katakan sudah profesional menggambarkan mekanisme para pelaku membeli solar bersubsidi di Apms resmi menggunakan beberapa mobil pick up semuanya Sudah banyak temuan dari tim kami di lapangan jenis kendaraan mereka yang di gunakan jenis pick up yang di dalam nya tersusun rapih dan beberapa kempu penampungan solar hingga mencapai 2 ton bahkan lebih tiap pembelian.
Pembelian BBM bersubsidi seperti itu jelas merugikan Negara Pasalnya hasil beliannya ber ton-ton dan subsidi solar di jual kembali ke berbagai perusahaan.
“Ini oknum anggota pak yang mengambil minyak di semua Apms sini pak makanya pengelola Apms tidak ada yang berani komunikasi (berkomentar), Gudang penimbunannya itu ada" beber sumber yang minta dirahasiakan identitasnya.
Sementara masyarakat kesulitan mendapat bagian solar bersubsidi di SPBU,” lanjutnya.
Sementara itu, oknum anggota di membalong Belitung diduga terlibat dalam pembelian dan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi sebelumnya mengakui jika dirinya terlibat dalam pembelian dan penimbunan BBM jenis solar subsidi tersebut.
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). (Red)
Social Header