Air Saga,Tanjung Pandan – Kejadian tak biasa terlihat di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Baru Air saga, Tanjung pandan pada 28 November 2024. Aktivitas yang terpantau mencurigakan menunjukkan adanya dugaan pengerit bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Kondisi di lokasi tersebut tampak berjalan tanpa gangguan, dengan pelaku terlihat bebas beroperasi tanpa intervensi dari aparat penegak hukum.
Dari pantauan awak media, beberapa motor jenis Suzuki Thunder terlihat bolak-balik mengisi BBM di SPBU ini. Dugaan yang berkembang adalah kemungkinan adanya kerja sama antara pihak SPBU dan para pengecer, melalui pengerit, untuk mendapatkan keuntungan besar.
Salah satu narasumber yang baru saja selesai mengisi BBM mengatakan, “Pengerit pakai motor Suzuki Thunder itu setiap hari, pak,” "Ada juga pake motor thunder tetapi motor nya tidak di kendarai tetapi di dorong selesai mengisi pak", "ada yang pake mobil juga ngerit di sini pak mulai pagi jam 10 pagi pak",ujar nya.Ketika media mencoba untuk mengonfirmasi lebih lanjut dengan menanyakan identitasnya, narasumber tersebut enggan memberi jawaban dan langsung pergi.
Ketika awak media mencoba menghubungi Varian, manajer SPBU 24.3341.26 melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan klarifikasi, tidak ada tanggapan yang diberikan sampai berita ini dipublikasikan, karena Varian selaku pimpinan SPBU ini merasa tinggi adanya keluarga di Polda Babel.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan dugaan keterlibatan pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku ilegal ini menjadi sorotan. Ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang seakan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku mafia yang melanggar hukum.
Menurut Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Bagi oknum pihak SPBU yang turut bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal, mereka dapat dijerat dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembantu kejahatan. Pasal ini menyebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana.
Pihak media akan terus berusaha mengonfirmasi pihak terkait lainnya, termasuk aparat penegak hukum setempat, untuk pemberitaan selanjutnya dan akan mengkonfirmasi ke pihak Pertamina.(tim)
Social Header