SINTANG, KALIMANTAN BARAT — 8 Oktober 2026
Tiga perkara lingkungan. Tiga terdakwa. Tiga putusan bebas.
Bukan satu. Bukan dua.
Rangkaian perkara yang menyeret sekitar 100 batang kayu belian, kayu olahan dengan jumlah barang bukti yang berubah dalam catatan pemeriksaan, hingga 1,38 kilogram sisik trenggiling berakhir dengan hasil yang sama di Pengadilan Negeri Sintang: terdakwa bebas.
Kini sorotan tidak cukup diarahkan kepada para terdakwa.
Sorotan justru berbalik kepada proses penegakan hukumnya.
Jejak Kasus Indonesia (JKI) mempertanyakan: bagaimana perkara-perkara serius terkait sumber daya alam bisa dibawa sampai meja hijau, tetapi pembuktiannya kemudian menyisakan persoalan yang berujung pada putusan bebas?
100 BATANG BELIAN: SAMPAI PENGADILAN, PEMBUKTIAN TAK MEYAKINKAN
Perkara Nomor 84/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg berkaitan dengan sekitar 100 batang kayu belian dan terdakwa Rabani alias Ladong bin Hamsi.
Namun dalam proses persidangan, muncul persoalan fundamental dalam pembuktian. Berdasarkan putusan yang ditelusuri JKI, saksi dan ahli tidak dapat dihadirkan sebagaimana diperlukan, sementara barang bukti pokok tidak dapat diautentikasi di hadapan majelis.
Terdakwa akhirnya dibebaskan.
Seratus batang kayu bukan sebatang jarum yang mudah hilang dari perhatian.
Lalu bagaimana perkara sebesar itu bisa berujung pada pembuktian yang tidak cukup meyakinkan pengadilan?
Siapa yang mengevaluasi proses penyidikan dan penuntutannya?
141, 131, 132 BATANG: TIGA ANGKA, SATU BARANG BUKTI?
Perkara Nomor 83/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg bahkan memunculkan persoalan yang lebih mencolok.
Ada angka 141 batang.
Kemudian 131 batang.
Saat pemeriksaan setempat oleh majelis, ditemukan 132 batang.
Terdakwa Hendri alias Hen bin Syafi'i sebelumnya dituntut dua tahun penjara, tetapi akhirnya juga dibebaskan.
Sekarang jangan biarkan angka-angka tersebut berlalu begitu saja.
Mengapa berbeda?
Siapa yang melakukan penghitungan pertama?
Siapa yang membuat pencatatan?
Siapa yang menguasai dan menjaga barang bukti?
Dan apakah terdapat berita acara yang mampu menjelaskan secara utuh perubahan tersebut?
Publik tidak membutuhkan jawaban berputar-putar. Publik membutuhkan dokumen dan penjelasan yang dapat diuji.
1,38 KG SISIK TRENGGILING: DITUNTUT 3,5 TAHUN, UJUNGNYA BEBAS
Perkara Nomor 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg dengan terdakwa Humaidi Lutfi Yasit bin Sutomo menambah panjang pertanyaan.
Perkara tersebut berkaitan dengan sekitar 1,38 kilogram sisik trenggiling.
Penuntut Umum bahkan menuntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp450 juta.
Namun ujungnya sama:
Bebas.
Dalam keterangan persidangan yang tercantum pada dokumen putusan, muncul pula persoalan mengenai penetapan terkait penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mempawah, sedangkan penindakan berlangsung di Sintang.
Pertanyaannya tidak boleh dibiarkan menguap:
Mengapa PN Mempawah muncul dalam tindakan hukum perkara yang terjadi di Sintang?
Siapa yang mengajukan penetapan tersebut?
Apa dasar kewenangannya?
Apakah persoalan itu telah diperiksa secara internal?
Buka dokumennya. Jelaskan kepada publik.
TIGA BEBAS — JANGAN CUMA SALAHKAN PALU HAKIM
Putusan hakim harus dihormati.
Ketiga terdakwa yang telah diputus bebas juga tidak boleh diberitakan seolah-olah tetap bersalah.
Tetapi justru karena itulah pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting:
Apa yang terjadi sebelum perkara-perkara tersebut sampai di meja hakim?
Penyidik mengumpulkan bukti.
Jaksa meneliti berkas dan membawa perkara ke pengadilan.
Penuntut Umum menyusun dakwaan serta melakukan pembuktian.
Hakim kemudian menilai apa yang disodorkan di persidangan.
Ketika tiga perkara lingkungan berakhir bebas, evaluasi tidak semestinya berhenti pada kalimat: “Itu putusan pengadilan.”
Tidak sesederhana itu.
Masyarakat berhak mengetahui apakah sejak awal konstruksi perkara memang lemah, terdapat persoalan prosedural, terdapat masalah pengelolaan barang bukti, atau terdapat kelemahan dalam pembuktian di persidangan.
KEJATI KALBAR DAN PENYIDIK: BUKA HASIL EVALUASINYA
JKI mendorong Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Sintang serta institusi penyidik terkait melakukan evaluasi menyeluruh dan menjelaskan hasilnya kepada masyarakat.
Jangan cari kambing hitam. Jangan pula menutup persoalan hanya karena perkara sudah diputus.
Jika prosedur penyidikan dan penuntutan seluruhnya benar, tunjukkan dasar dan dokumennya.
Jika ada kelalaian profesional, evaluasi pihak yang bertanggung jawab.
Jika terdapat pelanggaran disiplin, proses sesuai mekanisme.
Dan apabila pemeriksaan resmi menemukan dugaan manipulasi barang bukti, penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana, serahkan kepada proses hukum tanpa pandang bulu.
JKI tidak menuduh adanya permainan perkara tanpa bukti.
Tetapi tiga putusan bebas dalam perkara lingkungan dengan persoalan pembuktian seperti yang tercermin dalam dokumen pengadilan merupakan alasan yang cukup bagi publik untuk meminta penjelasan.
JANGAN BIARKAN HUTAN YANG MENANGGUNG AKIBAT
Kayu dapat ditebang kembali.
Satwa dapat diburu kembali.
Tetapi kepercayaan masyarakat terhadap hukum, sekali runtuh, jauh lebih sulit dipulihkan.
Tiga terdakwa telah bebas.
Tiga perkara telah diputus.
Namun pertanyaan tentang kualitas penanganannya belum ikut bebas dari pertanggungjawaban publik.
Siapa yang bertanggung jawab?
JKI akan terus membuka dokumen perkara ini satu per satu dan memberi ruang hak jawab kepada seluruh institusi terkait.
Jurnalis: Nuryo Sutomo
Jejak Kasus Indonesia — Independen mengungkap fakta.


Social Header