SINTANG, KALIMANTAN BARAT — 3 Oktober 2026
Tiga perkara pidana lingkungan hidup, kehutanan dan konservasi sumber daya alam yang bergulir di Pengadilan Negeri Sintang berakhir dengan putusan bebas dalam rentang Agustus 2026.
Dua perkara menyangkut hasil hutan kayu. Satu lainnya terkait 1,38 kilogram sisik trenggiling.
Ketiga terdakwa bebas.
Namun jejak fakta yang muncul dalam proses persidangan justru meninggalkan sederet pertanyaan besar yang tidak semestinya berhenti hanya karena palu hakim telah diketuk.
Apa sebenarnya yang terjadi dengan pembuktian perkara-perkara ini?
100 BATANG BELIAN — BARANG BUKTI TAK DAPAT DIAUTENTIKASI
Perkara pertama adalah Putusan Nomor 84/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg dengan terdakwa Rabani alias Ladong bin Hamsi.
Perkara tersebut berkaitan dengan sekitar 100 batang kayu belian.
Namun berdasarkan putusan yang ditelusuri Jejak Kasus Indonesia (JKI), persoalan serius muncul ketika perkara memasuki ruang persidangan.
Majelis mencatat saksi dan ahli tidak berhasil dihadirkan sebagaimana diperlukan. Penuntut Umum juga tidak mengajukan bukti surat serta barang bukti pokok ke hadapan majelis sehingga autentikasi barang bukti tidak dapat dilakukan.
Pengakuan terdakwa dinilai tidak cukup berdiri sendiri untuk membuktikan kesalahan.
Rabani akhirnya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Pertanyaannya:
Bagaimana perkara dengan objek sekitar 100 batang kayu belian bisa sampai ke meja hijau, tetapi pembuktian pokoknya justru tidak mampu meyakinkan majelis?
Di tahap mana persoalan terjadi?
Penyidikan? Pengelolaan barang bukti? Atau penuntutan?
Publik berhak mendapatkan jawabannya.
141, 131, LALU 132 BATANG — MANA JUMLAH YANG BENAR?
Perkara kedua, Nomor 83/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, menjerat Hendri alias Hen bin Syafi'i (Alm.).
Di sinilah muncul persoalan yang bahkan lebih mencolok.
Dokumen menyebut 141 batang.
Pemeriksaan awal mencatat 131 batang.
Ketika Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat pada 10 Agustus 2026, jumlah yang ditemukan justru 132 batang.
Perbedaan itu masuk dalam pertimbangan majelis dan menimbulkan keraguan terhadap keutuhan, integritas serta autentikasi barang bukti kayu.
Hendri sebelumnya dituntut 2 tahun penjara.
Namun akhirnya ia juga dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Sekarang pertanyaannya semakin keras:
Mengapa jumlah barang bukti bisa berbeda?
Siapa yang pertama menghitung?
Siapa yang mencatat?
Siapa yang menyimpan dan menjaga barang bukti sampai perkara masuk pengadilan?
Jika perbedaan 141, 131 dan 132 batang memiliki penjelasan administratif yang sah, buka dan jelaskan kepada masyarakat.
Tetapi jika ditemukan kelalaian atau penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti, jangan berhenti pada putusan bebas. Institusi terkait harus melakukan pemeriksaan.
1,38 KG SISIK TRENGGILING — TERDAKWA JUGA BEBAS
Perkara ketiga adalah Nomor 81/Pid.Sus-LH/2026/PN Stg, dengan terdakwa Humaidi Lutfi Yasit bin Sutomo.
Perkara tersebut berkaitan dengan sekitar 1,38 kilogram sisik trenggiling, bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Penuntut Umum sebelumnya menuntut Humaidi dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp450 juta.
Namun perkara itu pun berakhir dengan putusan bebas.
Dalam bagian putusan yang ditelusuri JKI, muncul pula persoalan prosedural mengenai penggeledahan dan penyitaan. Keterangan di persidangan menyebut adanya penetapan yang berasal dari Pengadilan Negeri Mempawah, sementara lokasi penindakan berada di Sintang.
Persoalan tersebut menjadi penting karena berkaitan langsung dengan prosedur memperoleh dan menggunakan barang bukti.
JKI menegaskan bahwa penilaian mengenai akibat hukum dari prosedur tersebut harus merujuk pada pertimbangan lengkap majelis, bukan spekulasi.
Tetapi pertanyaannya tetap tidak boleh hilang:
Mengapa perkara yang terjadi di Sintang memunculkan penetapan dari PN Mempawah?
Siapa yang mengajukannya?
Apa dasar hukumnya?
Dan bagaimana persoalan tersebut akhirnya dinilai oleh majelis?
TIGA PERKARA, TIGA BEBAS — PUBLIK BERHAK BERTANYA
Putusan bebas adalah putusan pengadilan dan harus dihormati.
Tetapi menghormati independensi hakim tidak berarti menutup ruang evaluasi terhadap proses penyidikan dan penuntutan.
Faktanya, tiga perkara menyangkut sumber daya alam dan satwa dilindungi berakhir dengan putusan bebas dalam waktu berdekatan.
Bahkan kritik terhadap rangkaian putusan tersebut kini muncul dari kalangan praktisi dan pemerhati lingkungan. Mereka mendorong agar dasar pertimbangan hukum serta proses pembuktian dapat dipahami dan diuji secara terbuka.
Ini bukan alasan untuk menuduh hakim, jaksa ataupun penyidik “bermain” tanpa bukti.
Tetapi apabila terdapat persoalan pembuktian, administrasi atau pengelolaan barang bukti, aparat terkait juga tidak semestinya berlindung di balik diam.
KEJAKSAAN DAN PENYIDIK PERLU BUKA SUARA
Jejak Kasus Indonesia meminta Kejaksaan Negeri Sintang, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta institusi penyidik terkait melakukan evaluasi terbuka terhadap proses penanganan tiga perkara tersebut.
Publik perlu mengetahui:
Mengapa saksi dan ahli dalam salah satu perkara tidak dapat dihadirkan secara memadai?
Mengapa barang bukti pokok tidak dapat diautentikasi di hadapan majelis?
Mengapa muncul perbedaan 141, 131 dan 132 batang kayu?
Mengapa perkara sisik trenggiling di Sintang memunculkan persoalan penetapan penggeledahan dan penyitaan dari PN Mempawah?
Dan yang paling penting:
Apakah institusi terkait telah melakukan evaluasi internal terhadap rangkaian persoalan tersebut?
Jika semuanya sesuai prosedur, buka dokumennya dan jelaskan.
Jika terdapat kelalaian, sebutkan di mana letak kelalaiannya dan lakukan evaluasi.
Dan apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya manipulasi, perubahan barang bukti, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum, proses pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Hutan Kalimantan dan satwa dilindungi tidak dapat berbicara membela dirinya sendiri.
Karena itu penegakan hukum harus bekerja berdasarkan bukti, prosedur yang benar dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Tiga perkara telah berakhir bebas. Tetapi pertanyaan publik belum selesai.
Siapa yang bertanggung jawab memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi?
Jejak Kasus Indonesia akan terus menelusuri dokumen dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Jurnalis: Nuryo Sutomo
Jejak Kasus Indonesia — Independen mengungkap fakta.


Social Header