Breaking News

SURAT GARAPAN ENAM WARGA DIDUGA DICABUT SEPIHAK! KADES SUNGAI DURI DAN ATR/BPN BENGKAYANG DITUNTUT BUKA KRONOLOGI

 


Mempawah, Kalimantan Barat — 31 Oktober 2026

JEJAK KASUS INDONESIA | BREAKING NEWS

Polemik sengketa tanah di Desa Sungai Duri semakin menguat. Kini, sorotan tidak hanya tertuju kepada Kepala Desa Sungai Duri, Heriyanto, tetapi juga kepada ATR/BPN Kabupaten Bengkayang yang memiliki peran penting dalam proses administrasi pertanahan.

Persoalan bermula dari keberatan enam warga penggarap atas dugaan pembatalan surat keterangan garapan yang sebelumnya diterbitkan pemerintah desa. Perwakilan penggarap, Hermanto, mempertanyakan mengapa surat yang menjadi bagian dari dokumen permohonan blokir warga justru dibatalkan, sementara menurutnya pemberitahuan kepada para penggarap tidak pernah disampaikan.


HERIYANTO HARUS JELASKAN DASAR PEMBATALAN

Hermanto menyebut terdapat Berita Acara Rapat di Dinas Lingkungan Hidup yang menurut keterangannya meminta pembatalan SPT atas nama Megawati.

Namun, ia mempersoalkan tindakan Kepala Desa Heriyanto yang justru membatalkan surat keterangan garapan enam warga.

Pertanyaan yang harus dijawab Heriyanto bukan hanya mengenai alasan pembatalan, melainkan juga dasar kewenangan, prosedur administrasi, tanggal keputusan, serta bukti pemberitahuan kepada warga yang terdampak.

Apakah para penggarap pernah dipanggil? Apakah mereka diberikan kesempatan menyampaikan keberatan? Dan mengapa surat pembatalan, menurut Hermanto, justru ditembuskan kepada BPN tanpa disampaikan langsung kepada warga?


ATR/BPN BENGKAYANG JANGAN HANYA MENJADI PENERIMA TEMBUSAN

Sorotan berikutnya tertuju kepada ATR/BPN Kabupaten Bengkayang.

Hermanto menyatakan bahwa enam penggarap sebelumnya mengajukan permohonan blokir dengan melampirkan surat keterangan garapan, mengikuti arahan yang disebut diberikan dalam rapat di Dinas Lingkungan Hidup.


Karena itu, BPN perlu memberikan penjelasan mengenai:

1. Bagaimana status permohonan blokir yang diajukan enam penggarap?

2. Apakah surat keterangan garapan telah diperiksa sebagai dokumen pendukung?

3. Apakah BPN menerima surat pembatalan dari Kepala Desa Heriyanto?

4. Jika diterima, bagaimana surat tersebut diproses dan apa pengaruhnya terhadap permohonan blokir?

5. Bagaimana status pengajuan SHM atas nama Megawati pada bidang tanah yang dipersoalkan?

6. Apakah seluruh keberatan dan dokumen dari pihak penggarap telah dipertimbangkan sebelum proses administrasi dilanjutkan?

Publik berhak mengetahui bagaimana prosedur tersebut dijalankan, tanpa mendahului kesimpulan mengenai keabsahan hak atas tanah.


KRONOLOGI DOKUMEN HARUS DIBUKA

Menurut Hermanto, urutan dokumen yang dipersoalkan adalah:

- Surat keterangan garapan diterbitkan atas nama enam warga.

- SPT atas nama Megawati diterbitkan pada bidang tanah yang menurut penggarap merupakan objek yang sama.

- Surat keterangan garapan warga kemudian dibatalkan oleh Kepala Desa.

- Surat pembatalan disebut hanya ditembuskan kepada BPN.

- Penggarap mempertanyakan dampak pembatalan tersebut terhadap permohonan blokir dan pengajuan SHM.

Jika urutan ini sesuai dengan dokumen asli, maka Kepala Desa dan BPN perlu menjelaskan dasar serta proses administrasi setiap tahapan.


HERMANTO: JANGAN ADA PIHAK YANG MEMULUSKAN PROSES TANPA DASAR YANG JELAS

Hermanto menduga terdapat permainan dalam rangkaian administrasi pertanahan tersebut. Ia meminta pihak-pihak yang menurutnya terlibat menghentikan tindakan yang berpotensi merugikan warga.

Dugaan tersebut merupakan pernyataan Hermanto dan belum menjadi kesimpulan hukum. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan klarifikasi seluruh pihak menjadi sangat penting.


JKI MINTA KLARIFIKASI TERBUKA KEPADA DUA INSTITUSI

Jejak Kasus Indonesia meminta Heriyanto selaku Kepala Desa Sungai Duri menjelaskan dasar pembatalan surat garapan dan alasan pemberitahuan kepada penggarap dipersoalkan.

ATR/BPN Kabupaten Bengkayang juga perlu menjelaskan status permohonan blokir, penerimaan surat pembatalan, serta perkembangan administrasi SHM atas nama Megawati.

Keterangan kedua institusi tersebut penting untuk menguji pernyataan Hermanto dan memastikan tidak ada informasi yang disembunyikan dari masyarakat.


JANGAN BIARKAN WARGA TEROMBANG-AMBING OLEH POLEMIK SURAT. KEPALA DESA HARUS MENJELASKAN KEPUTUSANNYA. BPN HARUS MEMBUKA STATUS PROSES ADMINISTRASINYA. SELURUHNYA HARUS DAPAT DIUJI BERDASARKAN DOKUMEN DAN KETENTUAN HUKUM.

Jejak Kasus Indonesia akan terus mengawal perkembangan sengketa tanah Sungai Duri dengan mengedepankan fakta, verifikasi dokumen, keberimbangan, dan hak jawab.


Jurnalis: Nuryo Sutomo | Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia

Independen Mengungkap Fakta

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID