Gambar Ilustrasi JKI
MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — 11 Oktober 2026
JEJAK KASUS INDONESIA — Dugaan penyimpangan distribusi BBM di SPBU 64.783.04 Anjungan, Desa Paoh, Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, kembali mencuat. Laporan mengenai dugaan pengisian Pertalite dan Solar menggunakan jerigen, drum, hingga kendaraan bertangki modifikasi menjadi perhatian serius terhadap efektivitas pengawasan distribusi BBM.
Dugaan tersebut sebelumnya diberitakan media pada Maret 2026. Namun, hingga penyusunan berita ini, Jejak Kasus Indonesia (JKI) belum memperoleh hasil pemeriksaan resmi terbaru yang memastikan ada atau tidaknya pelanggaran di SPBU tersebut.
Jika dugaan penyalahgunaan distribusi BBM terbukti, persoalan ini tidak boleh berhenti pada teguran atau imbauan. Penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan!
Polisi Punya Wewenang, Jangan Sampai Pemain Lebih Pintar!
JKI mendesak Kapolres Mempawah segera menginstruksikan Satreskrim, khususnya Unit Tipidter, untuk menelusuri dugaan penyimpangan distribusi BBM di SPBU 64.783.04 Anjungan.
Pemeriksaan perlu mencakup rekaman CCTV yang masih tersedia, catatan transaksi, dugaan penggunaan tangki modifikasi, serta legalitas pengisian menggunakan jerigen dan drum.
Polisi punya wewenang, Satgas punya tugas pengawasan. Jangan sampai pihak yang berupaya mengakali aturan distribusi BBM justru lebih leluasa daripada aparat yang memiliki kewenangan untuk menindaknya!
Publik berhak mengetahui apakah laporan dugaan pelanggaran tersebut pernah diperiksa, apa hasilnya, dan bagaimana tindak lanjut pengawasannya.
Pengelola Mengaku Jalankan SOP, Mana Hasil Pemeriksaannya?
Dalam rapat bersama DPRD Mempawah pada 15 Juni 2026, pengelola SPBU Anjungan menyampaikan bahwa operasional SPBU telah dijalankan sesuai prosedur.
Pernyataan tersebut patut menjadi bagian dari pemeriksaan yang objektif. Jika operasional telah sesuai aturan, hasil pengawasan perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan.
Penyalahgunaan BBM Bisa Berujung Pidana!
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi serta BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, dengan penerapannya memperhatikan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Namun, penggunaan jerigen, drum, atau pengisian berulang tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Aparat harus memeriksa izin, jenis BBM, tujuan pembelian, dan bukti penyalahgunaan.
Satgas Sudah Dibentuk, Jangan Hanya Rapat!
Pemerintah Kabupaten Mempawah telah membentuk Satgas Pengawasan Pendistribusian BBM melalui Keputusan Bupati Mempawah Nomor 500.10/173/SETDA/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
JKI mendesak Polres Mempawah, Satgas Pengawasan BBM Kabupaten Mempawah, dan Pertamina Patra Niaga segera melakukan pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh terhadap distribusi BBM di SPBU 64.783.04 Anjungan.
Periksa transaksi! Telusuri dugaan tangki modifikasi! Evaluasi pengawasan operator! Sampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat!
Jika terbukti ada pelanggaran, tindak tegas tanpa pandang bulu. Jika tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan hasilnya secara transparan!
Jangan sampai aturan hukum hanya tegas di atas kertas, sementara dugaan penyalahgunaan BBM terus menjadi persoalan yang tidak memperoleh jawaban jelas.
Jejak Kasus Indonesia akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab kepada pengelola SPBU, Polres Mempawah, Satgas Pengawasan BBM, dan Pertamina Patra Niaga.
Jurnalis: Nuryo Sutomo
Jejak Kasus Indonesia — Independen mengungkap fakta.


Social Header