Breaking News

Rp14,5 Miliar Berjalan, BPJN dan Pelaksana Ditunggu Buka Progres Jembatan

 


Jejak Kasus Indonesia — Independen mengungkap fakta.

MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — 2 Oktober 2026

Proyek Penggantian Jembatan Ruas Sei Duri–Batas Kota Mempawah dan Dalam Kota Mempawah, Cs kembali menjadi sorotan.

Pekerjaan tersebut diberitakan memiliki nilai kontrak Rp14.538.806.900, Nomor Kontrak HK0201/B/BPJN12.5/2026/228 tertanggal 16 April 2026, dengan pelaksana CV Hasea Karya di bawah Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat.


Setelah kontrak berjalan lebih dari lima bulan, publik layak mengetahui secara terbuka: berapa progres fisik sebenarnya, berapa target progres, apakah terdapat deviasi, berapa sisa waktu kontrak, dan bagaimana hasil pengawasan di lapangan?

Karena proyek ini menggunakan uang negara, BPJN Kalimantan Barat dan Satker terkait tidak semestinya membiarkan informasi perkembangan pekerjaan menjadi tanda tanya publik.

PPK sebagai pihak yang mengendalikan kontrak juga perlu menjelaskan perkembangan pekerjaan secara terukur. Begitu pula konsultan pengawas harus memastikan mutu, volume dan tahapan pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi.


Sementara kepada CV Hasea Karya selaku pelaksana, masyarakat menunggu bukti bahwa pekerjaan berjalan sesuai jadwal, mutu dan ketentuan kontrak.

Jangan sampai tanggung jawab hanya berputar dari satu pihak ke pihak lainnya.

Jika progres sesuai rencana, buka datanya kepada publik.

Jika terjadi keterlambatan atau deviasi, jelaskan penyebab, langkah percepatan dan bagaimana pengendalian kontraknya.

Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pihak terkait juga harus menjelaskan langkah koreksi yang dilakukan.


Rp14,538 miliar bukan angka kecil. Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan terlihat hasil fisiknya.

JKI mendorong BPJN Kalbar, Satker PJN Wilayah I, PPK, konsultan pengawas dan pelaksana memberikan penjelasan terbuka mengenai progres proyek tersebut.

Jejak Kasus Indonesia akan terus mengawal pekerjaan ini hingga selesai dan dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.


Jurnalis: Nuryo Sutomo

Jejak Kasus Indonesia — Independen mengungkap fakta.

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID