Jejak Kasus Indonesia — Independen mengungkap fakta.
MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — 8 Oktober 2026
Proyek bernilai miliaran rupiah di Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, mulai memunculkan tanda tanya.
Penelusuran Jejak Kasus Indonesia (JKI) menemukan paket Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Antibar – DAK Air Minum, kode tender 10114147000, berada di bawah Dinas PUPR Kabupaten Mempawah dengan pagu dan HPS Rp3,38 miliar.
Namun dokumentasi lapangan JKI tertanggal 28 September 2026 justru memperlihatkan sejumlah persoalan yang layak mendapat penjelasan.
Pada area pekerjaan yang didokumentasikan JKI, papan informasi proyek tidak terlihat.
Akibatnya, masyarakat di sekitar lokasi tidak memperoleh informasi langsung mengenai siapa pelaksana, nilai kontrak sebenarnya, masa pelaksanaan hingga konsultan pengawas pekerjaan.
Proyek Rp3,38 miliar menggunakan anggaran publik, tetapi informasi proyek di lokasi yang didokumentasikan justru tidak terlihat. Ada apa?
K3 DAN APD PEKERJA DIPERTANYAKAN
Dokumentasi JKI juga memperlihatkan aktivitas pekerjaan pemasangan jaringan pipa di sisi jalan.
Penerapan alat pelindung diri (APD) dan keselamatan konstruksi terhadap pekerja yang terdokumentasi menjadi pertanyaan.
JKI meminta pelaksana dan pengawas menjelaskan bagaimana standar keselamatan konstruksi diterapkan pada proyek tersebut.
Jangan menunggu kecelakaan terjadi baru keselamatan pekerja dipersoalkan.
WARGA: PENAHAN BAHU JALAN RUSAK AKIBAT PROYEK PIPA
Persoalan lain muncul pada pasangan batu penahan bahu jalan di sekitar jalur pekerjaan.
Saat dikonfirmasi JKI, warga sekitar yang akrab disapa Us mengatakan bahwa kerusakan tebing penahan bahu jalan tersebut terjadi akibat kegiatan pengerjaan proyek pemasangan pipa.
“Tebing penahan bahu jalan itu rusak karena kegiatan proyek pipa ini,” ujar Us kepada JKI.
Menurut keterangannya, kerusakan muncul saat aktivitas pekerjaan berlangsung di sekitar jalur pemasangan pipa.
Dokumentasi JKI juga memperlihatkan bagian pasangan batu penahan bahu jalan dalam kondisi terbongkar dan rusak pada area yang berdekatan dengan jalur penggalian.
Keterangan warga tersebut perlu dijawab oleh pelaksana, konsultan pengawas dan Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.
Jika benar kerusakan terjadi akibat kegiatan proyek, siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya?
Apakah kerusakan telah dicatat pengawas? Apakah penahan bahu jalan akan dikembalikan seperti kondisi semula?
Jangan sampai proyek SPAM miliaran rupiah selesai menanam pipa, tetapi meninggalkan kerusakan infrastruktur lain di belakangnya.
SIAPA PELAKSANA DAN PENGAWAS PROYEK Rp3,38 MILIAR INI?
Penelusuran awal JKI menemukan jejak CV Sahabat Karya Mandiri pada paket dengan nama identik.
Namun JKI belum menetapkannya sebagai pemenang tender secara definitif sebelum memperoleh dokumen primer penetapan pemenang, SPPBJ atau kontrak resmi.
JKI akan melanjutkan penelusuran terhadap pemenang resmi, nilai kontrak, PPK, konsultan pengawas, masa pelaksanaan, BOQ hingga spesifikasi teknis pekerjaan.
Penelusuran lapangan juga belum selesai.
JKI akan kembali melakukan pengukuran diameter pipa, lebar dan kedalaman galian serta kedalaman pemasangan pipa, kemudian mencocokkannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Rp3,38 miliar bukan uang kecil.
Masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengerjakan, siapa yang mengawasi, bagaimana kualitas pekerjaannya, serta siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan yang menurut keterangan warga terjadi akibat kegiatan proyek.
JKI membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, pelaksana pekerjaan, PPK serta konsultan pengawas.
Ini baru pembukaan. JKI akan terus menelusuri proyek SPAM Antibar sampai dokumen dan kondisi lapangannya terang.
Jurnalis: Nuryo Sutomo
Jejak Kasus Indonesia — Independen mengungkap fakta.


Social Header