Breaking News

POLEMIK TANAH DI SUNGAI DURI MENGUAT! PN BENGKAYANG PERIKSA LANGSUNG OBJEK SENGKETA

 


Mempawah, Kalimantan Barat — Jumat, 30 Oktober 2026

Jejak Kasus Indonesia | Breaking News

Sengketa tanah di wilayah Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang, kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek tanah yang menjadi pokok perkara, Jumat (30/10/2026).


Pemeriksaan lapangan tersebut menjadi tahapan penting untuk mencocokkan kondisi fisik objek sengketa dengan uraian dalam perkara serta bukti-bukti yang diajukan para pihak. Namun, pemeriksaan ini bukan putusan akhir mengenai siapa pemilik sah tanah yang disengketakan.


Dalam kegiatan tersebut, Kepala PN Bengkayang, Lanora Siregar, S.H., M.H., turut menjadi salah satu narasumber yang diwawancarai media. Keterangannya perlu ditempatkan sesuai penjelasan yang disampaikan dalam rekaman wawancara, tanpa menambahkan kesimpulan yang tidak dinyatakan.


Dokumen lama dan riwayat penguasaan tanah menjadi perhatian


Polemik ini turut berkaitan dengan dokumen tanah yang disebut sebagai SHP Nomor 100 Tahun 1980 atas nama Djap Moi Kie. Dalam penjelasan BPN yang menjadi bagian dari informasi perkara, dokumen tersebut disebut memiliki masa berlaku hingga 31 Januari 1990 dan tidak diperpanjang.


Informasi mengenai masa berlaku dokumen tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diuji bersama riwayat penguasaan tanah, dokumen administrasi berikutnya, serta bukti yang diajukan masing-masing pihak.


Sebab, persoalan sengketa tanah tidak cukup dilihat hanya dari satu dokumen atau satu keterangan. Riwayat penerbitan surat, batas-batas bidang tanah, penguasaan fisik, dan dasar hukum setiap klaim perlu diperiksa secara menyeluruh.


Enam warga disebut tercatat dalam riwayat penggarapan


Dalam rangkaian dokumen yang menjadi perhatian, terdapat enam nama yang disebut sebagai pihak yang menggarap atau menguasai lahan, yakni Hermanto, Badrun, Supardi, Heriyani, Sugianto, dan Lo Lim Phin.


Berita acara tertanggal 29 November 2022 disebut memuat keterangan mengenai aktivitas penggarapan oleh enam warga tersebut serta permintaan penerbitan surat keterangan penggarapan dari pemerintah desa.


Selanjutnya, muncul SPT Nomor 593/330/PEM-Sungai Duri tertanggal 19 Juni 2023 yang menjadi bagian dari polemik administrasi tanah tersebut.


Dokumen lain juga mencatat adanya berkas Nomor 6018/2023 tertanggal 23 Juni 2023 atas nama Megawati, dengan luas tanah yang disebut sekitar 1.375 meter persegi.


Dalam berita acara tertanggal 20 September 2023, disebut pula adanya permintaan pembatalan atau penarikan SPT atas nama Megawati serta permintaan kepada BPN agar menangguhkan penerbitan sertifikat hak milik (SHM).


Perlu ditegaskan, adanya permintaan pembatalan atau penangguhan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen tersebut telah dibatalkan ataupun SHM telah diterbitkan. Status administrasinya tetap perlu dipastikan melalui instansi berwenang.


Penerima kuasa warga: persoalan harus dibuka secara terang


Reza Herlambang, selaku penerima kuasa warga yang berkepentingan dalam sengketa tanah di Sungai Duri, menjadi salah satu pihak yang keterangannya perlu diperhatikan dalam proses pemberitaan ini.


Kepentingan warga dan riwayat penguasaan lahan perlu mendapat ruang pemeriksaan yang proporsional, sebagaimana dokumen dan dasar klaim pihak lainnya juga harus diuji.


Pemeriksaan lapangan oleh pengadilan diharapkan dapat membantu memperjelas letak, batas, serta kesesuaian objek tanah dengan perkara yang sedang diperiksa.


Publik menunggu kejelasan, bukan sekadar polemik


Sengketa ini menyangkut dokumen pertanahan, riwayat penguasaan fisik, dan proses administrasi yang berlangsung dalam rentang waktu berbeda. Karena itu, keterbukaan informasi dari pihak-pihak terkait menjadi penting agar tidak berkembang kesimpangsiuran di tengah masyarakat.


PN Bengkayang diharapkan memeriksa perkara berdasarkan bukti dan keterangan para pihak secara objektif. BPN juga perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai riwayat dokumen dan status administrasi bidang tanah yang disengketakan.


Pemerintah desa diharapkan dapat menjelaskan dasar penerbitan surat-surat yang menjadi bagian dari polemik, sementara pihak-pihak yang berkepentingan perlu memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi.


Pemeriksaan lapangan hari ini bukan akhir dari sengketa. Justru publik kini menunggu apakah seluruh rangkaian dokumen, riwayat penguasaan, dan klaim para pihak dapat diuji secara terang di hadapan hukum.


Jejak Kasus Indonesia akan terus mengawal perkembangan perkara ini dengan mengedepankan verifikasi dokumen, keberimbangan informasi, dan hak jawab seluruh pihak.


Jurnalis: Nuryo Sutomo | Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia

Independen Mengungkap Fakta

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID