Breaking News

Pertalite Diduga Dilangsir dari SPBU 64.783.07 Kuala, Polres dan Satgas Migas Mempawah Didesak Bertindak!

 

Gambar Ilustrasi JKI

MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — 11 Oktober 2026

JEJAK KASUS INDONESIA — Dugaan praktik pelangsiran Pertalite langsung dari SPBU 64.783.07 Kuala Mempawah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menjadi sorotan tajam. Kendaraan tertentu diduga melakukan pengisian berulang kali, kemudian membawa BBM tersebut ke lokasi penampungan di belakang deretan ruko yang berada di kawasan seberang SPBU.

Informasi yang diterima Jejak Kasus Indonesia (JKI) mengarah pada dugaan pola pengisian Pertalite secara berulang untuk dikumpulkan dan berpotensi diperjualbelikan kembali secara tidak sah.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar antrean BBM, melainkan indikasi penyalahgunaan distribusi Pertalite yang harus ditindak secara hukum.

Lebih mengkhawatirkan, beberapa waktu lalu sebuah mobil yang diduga digunakan untuk melangsir Pertalite dilaporkan terbakar di sekitar areal SPBU Kuala Mempawah.

Insiden tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keselamatan masyarakat dan pengawasan pengangkutan maupun penyimpanan BBM. Penyebab kebakaran serta keterkaitannya dengan dugaan pelangsiran masih perlu dibuktikan.


Gudang Belakang Ruko Disorot

Dokumentasi lapangan yang diperoleh JKI memperlihatkan bangunan berdinding seng, kendaraan, dan sejumlah wadah menyerupai jerigen di kawasan yang disebut sebagai lokasi penampungan.

Apakah Pertalite yang diduga berasal dari SPBU 64.783.07 Kuala benar-benar dikumpulkan di lokasi tersebut? Siapa yang bertanggung jawab atas aktivitasnya? Apakah terdapat izin yang diwajibkan?

Pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan langsung. Keberadaan bangunan dan jerigen belum dengan sendirinya membuktikan adanya penimbunan ilegal.


Polisi Punya Wewenang, Jangan Sampai Pemain Lebih Pintar!


Jejak Kasus Indonesia mendesak Kapolres Mempawah segera menginstruksikan Satreskrim, khususnya Unit Tipidter, untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelangsiran Pertalite dari SPBU 64.783.07 Kuala Mempawah.

Polisi memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Satgas Pengawasan BBM Kabupaten Mempawah juga telah dibentuk untuk memperkuat pengawasan distribusi.

Lantas, jika dugaan pengisian berulang dan penampungan Pertalite benar berlangsung, apakah para pemain lebih pintar mengakali pengawasan daripada aparat yang memiliki kewenangan hukum?

Polisi punya wewenang, aparat punya perangkat hukum, Satgas punya tugas pengawasan. Jangan sampai pihak yang diduga menyalahgunakan distribusi BBM justru terlihat lebih leluasa daripada petugas yang seharusnya melakukan pengawasan.


Jangan hanya rapat! Periksa CCTV SPBU, telusuri kendaraan, audit catatan pengisian, dan periksa dugaan gudang penampungan di belakang ruko!

Ancaman Pidana, Bukan Persoalan Sepele!

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi maupun BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Pertalite termasuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Apabila ditemukan bukti penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Pertalite, aparat harus memprosesnya sesuai unsur tindak pidana yang terpenuhi.

Pengisian berulang sendiri belum otomatis membuktikan terjadinya kejahatan.


Satgas Sudah Dibentuk, Mana Tindakan Nyatanya?

Pemerintah Kabupaten Mempawah sebelumnya membentuk Satgas Pengawasan Pendistribusian BBM Bersubsidi melalui Keputusan Bupati Mempawah Nomor 500.10/173/SETDA/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Keberadaan Satgas seharusnya menjadi kekuatan pengawasan di lapangan, termasuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan distribusi BBM di kawasan SPBU Kuala.


JKI mendesak Polres Mempawah, Satgas Pengawasan BBM Kabupaten Mempawah, dan Pertamina Patra Niaga segera melakukan pemeriksaan bersama di SPBU 64.783.07 Kuala Mempawah serta lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan.

Publik berhak mengetahui hasil pengawasan, tindak lanjut dugaan pelangsiran, dan perkembangan pemeriksaan insiden mobil terbakar.

Jika ada pelanggaran, tindak tegas tanpa pandang bulu! Jika pengawasan lemah, evaluasi! Jika ada dugaan tindak pidana, lakukan penyelidikan berdasarkan bukti!

Jangan tunggu insiden kebakaran berikutnya. Jangan biarkan dugaan penyalahgunaan distribusi Pertalite menjadi persoalan berkepanjangan tanpa jawaban dari aparat!

Jejak Kasus Indonesia akan terus mengawal persoalan ini. Informasi mengenai dugaan pelangsiran, penampungan BBM, dan kebakaran kendaraan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pengelola SPBU, pemilik atau pengelola bangunan, Polres Mempawah, Satgas Pengawasan BBM, serta Pertamina Patra Niaga.


Jurnalis: Nuryo Sutomo

Jejak Kasus Indonesia — Independen mengungkap fakta.

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID