Breaking News

PAUD Belum Pernah Beroperasi Dapat Revitalisasi Rp265 Juta, Jalan Warga Diduga Rusak!

 


MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — 19 Oktober 2026

JEJAK KASUS INDONESIA — Program Revitalisasi PAUD Cerdas di Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, menuai pertanyaan serius. Pasalnya, satuan pendidikan penerima bantuan tersebut disebut belum pernah beroperasi, sementara aktivitas pembangunan juga dikeluhkan warga karena diduga merusak Beton badan jalan.


Berdasarkan dokumentasi papan informasi proyek, tercatat dua kegiatan pembangunan, yakni ruang administrasi senilai Rp187.247.256,90 serta ruang UKS beserta perabot senilai Rp78.203.557,30. Total kedua subbiaya tersebut mencapai Rp265.450.814,20, dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).


Seorang warga sekitar berinisial HR, saat dikonfirmasi Jejak Kasus Indonesia, mengungkapkan bahwa PAUD Cerdas belum pernah menjalankan kegiatan belajar mengajar.


Menurut HR, persoalan tidak berhenti pada status operasional sekolah. Aktivitas pengangkutan material menggunakan dump truck juga diduga telah mengakibatkan kerusakan jalan yang digunakan masyarakat.


HR menyebut kendaraan pengangkut material membawa muatan yang dinilainya melebihi kemampuan badan jalan. Bahkan, menurut keterangannya, teguran warga terkait aktivitas tersebut tidak dihiraukan.


Dua persoalan ini menuntut penjelasan terbuka dari pihak terkait.


Pertama, bagaimana proses verifikasi dan penetapan PAUD Cerdas sebagai penerima program revitalisasi apabila benar satuan pendidikan tersebut belum pernah beroperasi?


Kedua, siapa yang bertanggung jawab apabila kerusakan jalan warga terbukti disebabkan oleh aktivitas kendaraan pengangkut material proyek?


Jejak Kasus Indonesia mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Mempawah dan pihak Kemendikdasmen melakukan pemeriksaan administratif serta verifikasi faktual terhadap status PAUD Cerdas, termasuk NPSN, izin operasional, data peserta didik, dokumen penetapan penerima bantuan, dan kesesuaian pelaksanaan dengan petunjuk teknis program.


Inspektorat dan instansi yang berwenang menangani jalan juga diminta memeriksa keluhan warga, termasuk kapasitas jalan, kendaraan pengangkut material, dan kemungkinan tanggung jawab pemulihan apabila ditemukan kerusakan akibat aktivitas proyek.


Dana pendidikan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Pembangunan fasilitas sekolah tidak boleh mengabaikan persyaratan penerima bantuan maupun keselamatan dan kepentingan masyarakat sekitar.


Hingga naskah ini disusun, JKI belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak pengelola PAUD Cerdas, P2SP, maupun instansi terkait mengenai persoalan tersebut.


Jejak Kasus Indonesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.


Jurnalis: Nuryo Sutomo


Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID