Sanggau, Kalimantan Barat, 22 Oktober 2026
Jejak Kasus Indonesia — Kodim 1204/Sanggau, Kalimantan Barat, menyampaikan klarifikasi terkait pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang belum rampung pada sejumlah titik pekerjaan.
Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kondisi pekerjaan, evaluasi terhadap konsultan lama, serta langkah percepatan pembangunan agar dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.
Program pembangunan KDKMP termasuk Program Strategis Nasional (PSN) yang harus dipertanggungjawabkan untuk mendukung kemajuan ekonomi daerah.
Berdasarkan data dan progres pekerjaan yang dimiliki Kodim 1204/Sanggau, sejak akhir Maret hingga Oktober 2026, terdapat 12 titik pekerjaan yang menjadi tanggung jawab konsultan tersebut. Namun, hingga saat ini, pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan sesuai dengan anggaran yang telah diterima dan waktu yang telah disepakati.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kodim menegaskan membutuhkan konsultan yang memiliki kesiapan, kemampuan, dan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai target serta waktu yang telah disepakati. Kodim juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan.
Dasar Pemutusan Konsultan
Kodim menjelaskan bahwa dasar pemutusan kemitraan dengan konsultan lama atas nama Saudara Sabli adalah karena pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai target dan jangka waktu yang telah disepakati, meskipun anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan telah diserahkan kepada pihak konsultan.
Dengan kondisi tersebut, diperlukan langkah evaluasi dan tindak lanjut agar pembangunan dapat dilanjutkan dan diselesaikan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Pihak yang Mengambil Keputusan
Keputusan terkait pemutusan kemitraan diambil oleh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan berdasarkan hasil evaluasi terhadap progres pekerjaan, kesesuaian waktu pelaksanaan, serta kewajiban konsultan dalam menyelesaikan pekerjaan.
Keputusan tersebut harus didasarkan pada fakta dan dokumen pendukung serta mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Penunjukan Konsultan Pengganti
Penunjukan konsultan dilakukan melalui evaluasi terhadap kondisi pekerjaan yang belum selesai dan progres yang telah melewati waktu pelaksanaan. Kodim juga mengambil langkah untuk mempercepat pembangunan sehingga dapat mencapai batas waktu yang ditentukan.
Penunjukan konsultan pengganti dilakukan oleh Dandim sebagai penanggung jawab melalui verifikasi serta pertimbangan pengalaman dalam menyelesaikan pembangunan KDKMP di titik lain, dengan memperhatikan progres dan waktu yang ditentukan.
Pekerjaan Belum Rampung, Pertanggungjawaban Diminta
Berdasarkan kondisi yang ada, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab konsultan lama atas nama Saudara Sabli belum diselesaikan sesuai target yang telah ditentukan. Sementara itu, anggaran pelaksanaan pekerjaan telah diserahkan kepada pihak konsultan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan dan pencocokan antara anggaran yang telah diserahkan, pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan, serta kewajiban yang masih belum dipenuhi. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut dan memastikan pembangunan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Kodim meminta pihak konsultan lama untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban secara jelas atas progres pekerjaan serta penggunaan dana yang telah diterima.
Kodim juga mengimbau agar setiap pernyataan atau narasi yang disampaikan kepada publik tetap mengacu pada fakta, dokumen, dan kondisi nyata di lapangan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kodim 1204/Sanggau menyatakan siap memberikan penjelasan secara langsung, terbuka, dan berdasarkan data serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai kondisi pekerjaan yang sebenarnya.
Jurnalis: Nuryo Sutomo
Jejak Kasus Indonesia
Independen Mengungkap Fakta


Social Header