Mempawah, Kalimantan Barat — 26 Oktober 2026
Jejak Kasus Indonesia | Pemberitaan mengenai rencana pemindahan narapidana Edy Mulyadi alias Edy Cow dari Rutan Kelas IIB Mempawah ke Lapas Pontianak kini mendapat penjelasan langsung dari Kepala Rutan Mempawah, Ade Rusman, A.Md.IP., S.H., M.H.
Sebelumnya, pemberitaan Sidhi Berita pada 23 Oktober 2026 mempertanyakan urgensi pemindahan tersebut, termasuk kemungkinan adanya perbedaan perlakuan terhadap warga binaan.
Menanggapi persoalan itu, Karutan Mempawah menjelaskan bahwa pemindahan warga binaan bukan hal baru dan dapat dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain keamanan, kemanusiaan, kondisi kesehatan, serta kelebihan kapasitas hunian.
Dalam wawancara bersama wartawan, Ade Rusman menyebut pihaknya telah melakukan sejumlah pemindahan warga binaan sejak dirinya mulai bertugas pada April 2026. Menurut keterangannya, jumlah pemindahan tersebut mencapai sekitar 48 orang, meskipun angka itu masih perlu dicocokkan dengan data administrasi resmi.
Rekam medis dan permohonan keluarga menjadi pertimbangan
Secara khusus mengenai Edy Cow, Karutan menjelaskan bahwa permohonan dari pihak keluarga serta dokumen rekam medis yang disampaikan melalui kuasa hukum menjadi salah satu bahan pertimbangan.
Ia mengatakan, pertimbangan kemanusiaan juga diterapkan terhadap sejumlah warga binaan lanjut usia yang berdomisili di Pontianak. Menurutnya, jarak antara Mempawah dan Pontianak dapat menjadi kendala bagi keluarga yang hendak melakukan kunjungan, terutama bagi warga binaan yang memiliki kondisi kesehatan rentan.
Karutan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan kepada narapidana tertentu.
“Tidak ada yang spesial, sama sekali tidak ada yang spesial,” demikian penegasan Karutan dalam wawancara tersebut.
Meski demikian, penerapan prinsip kesetaraan tetap penting dibuktikan melalui konsistensi prosedur dan perlakuan terhadap warga binaan lain yang memiliki kondisi sebanding.
Karutan jelaskan mekanisme pemindahan;
Mengenai prosedur, Ade Rusman menerangkan bahwa pemindahan biasa memerlukan persetujuan tertulis pimpinan wilayah. Sementara itu, dalam keadaan mendesak yang berkaitan dengan keamanan, menurut penjelasannya, izin lisan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karutan juga menyebut bahwa rencana pemindahan Edy Cow masih mempertimbangkan kesiapan personel, pengawalan, dan ketersediaan armada.
Karena itu, status rencana pemindahan perlu dibedakan dari pelaksanaan pemindahan yang benar-benar telah dilakukan. Kepastian mengenai persetujuan dan jadwal pemindahan masih perlu dilihat melalui dokumen resmi.
Dugaan imbalan belum terbukti;
Ketika ditanya mengenai dugaan imbalan terkait rencana pemindahan, Karutan mempersilakan wartawan mengonfirmasi langsung kepada Edy Cow. Ia menyatakan beranggapan tidak ada imbalan dalam proses tersebut.
Pernyataan itu menjadi bagian penting dari klarifikasi, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun membantah seluruh dugaan yang beredar. Jika terdapat informasi mengenai imbalan, pengujiannya harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi dan keterangan pihak-pihak terkait.
Jejak Kasus Indonesia tidak menyimpulkan adanya transaksi atau pelanggaran tanpa bukti yang memadai.
Kelebihan kapasitas menjadi persoalan serius;
Dalam wawancara tersebut, Karutan menyebut kapasitas Rutan Mempawah sebanyak 186 orang, sedangkan jumlah penghuni mencapai sekitar 650 orang.
Apabila angka tersebut sesuai dengan data resmi pada saat wawancara, jumlah penghuni mencapai sekitar 3,5 kali kapasitas yang tersedia. Kondisi ini menunjukkan persoalan kelebihan kapasitas yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemangku kebijakan pemasyarakatan.
Karutan menggambarkan keterbatasan ruang hunian dan kondisi warga binaan yang harus menjalani pembinaan di tengah kepadatan tersebut.
Namun, persoalan kelebihan kapasitas tidak boleh menjadi satu-satunya alasan untuk menilai sah atau tidaknya pemindahan seorang narapidana. Setiap keputusan tetap harus memiliki dasar, mengikuti prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi menjadi bagian dari pengawasan publik;
Wawancara dengan Karutan Mempawah memberikan perspektif baru atas pertanyaan yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan mengenai rencana pemindahan Edy Cow.
Penjelasan tersebut patut dicatat sebagai hak jawab dan informasi resmi dari pihak yang berwenang. Pada saat yang sama, keterbukaan mengenai dasar permohonan, pertimbangan medis, persetujuan pimpinan wilayah, dan status pemindahan akan membantu publik menilai persoalan secara lebih utuh.
Jejak Kasus Indonesia menegaskan bahwa fungsi pers bukan untuk menghakimi, melainkan menguji informasi, mengawasi pelayanan publik, dan memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.
Dengan demikian, polemik rencana pemindahan Edy Cow perlu ditempatkan dalam kerangka transparansi, kesetaraan perlakuan, dan kepatuhan terhadap aturan. Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, dokumen pendukung akan memperkuat penjelasan Karutan. Apabila masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab, pemeriksaan lebih lanjut perlu dilakukan berdasarkan fakta dan bukti.
Mempawah, Kalimantan Barat
Jurnalis : Nuryo Sutomo
Editor : Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta


Social Header