Breaking News

KABID CIPTA KARYA PUPR MEMPAWAH KLARIFIKASI SPAM BEMBAN: FISIK BANGUNAN DISEBUT TELAH DISERAHKAN KE PDAM

 


Mempawah, Kalimantan Barat — Rabu, 28 Oktober 2026

Jejak Kasus Indonesia | Breaking News

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Dody Iskandar, S.T., M.Sc., memberikan klarifikasi terkait pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sungai Bemban di Dusun Bemban, Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.


Saat dikonfirmasi Jejak Kasus Indonesia pada Rabu (28/10/2026), Dody menjelaskan bahwa pekerjaan SPAM tersebut telah selesai sejak proses serah terima. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh fisik bangunan telah diserahkan kepada pihak PDAM untuk pengelolaan selanjutnya.


Dengan penyerahan tersebut, pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas dalam tahap berikutnya menjadi bagian dari pengelolaan PDAM, sesuai ruang lingkup penyerahan dan ketentuan yang berlaku.


Klarifikasi ini penting untuk memperjelas pembagian tanggung jawab antara pihak yang menangani pembangunan infrastruktur dan pihak yang mengelola layanan air bersih kepada masyarakat.


PHO Tercatat 27 Desember 2024

Dalam pemberitaan JAPOSCO pada 6 Maret 2025, Dody Iskandar yang saat itu disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek SPAM Sungai Bemban menyampaikan bahwa Provisional Hand Over (PHO) telah dilaksanakan pada 27 Desember 2024. Sementara itu, Final Hand Over (FHO) disebut dijadwalkan pada 27 Desember 2025.


Informasi tersebut merupakan catatan mengenai tahapan serah terima pekerjaan dari kontraktor kepada PPK. Adapun tanggal penyerahan seluruh fisik bangunan kepada PDAM perlu dipastikan melalui berita acara tersendiri apabila memang terdapat dokumen yang mengatur penyerahan tersebut.


Pemkab Sebut SPAM Dikelola Perumda Tirta Galaherang

Pada Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Mempawah juga memublikasikan bahwa SPAM Sungai Bemban telah beroperasi sejak Maret 2025 dan dikelola oleh Perumda Tirta Galaherang.


Informasi ini memperkuat konteks bahwa fasilitas tersebut telah dimanfaatkan untuk pelayanan air bersih. Namun, status operasional tersebut tidak dengan sendirinya memastikan tanggal penyerahan aset maupun menghapus seluruh kemungkinan tanggung jawab yang masih berlaku berdasarkan kontrak, masa pemeliharaan, atau ketentuan lainnya.


Dokumen Serah Terima Perlu Memperjelas Status Tanggung Jawab


Jejak Kasus Indonesia memandang bahwa keterbukaan dokumen serah terima penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai status pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan SPAM Sungai Bemban.


Karena itu, tanggal penyerahan fisik bangunan kepada PDAM, berita acara serah terima, serta ruang lingkup tanggung jawab setelah penyerahan masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi dari pihak terkait.


Klarifikasi Dody Iskandar menjadi bagian dari pemberitaan berimbang. Di sisi lain, penjelasan dari Perumda Tirta Galaherang mengenai penerimaan fisik bangunan dan tanggung jawab pengelolaan selanjutnya juga diperlukan untuk melengkapi informasi.


Jejak Kasus Indonesia akan terus mengedepankan verifikasi fakta, keterbukaan informasi, dan hak jawab seluruh pihak agar masyarakat mendapatkan pemberitaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.


Jurnalis: Nuryo Sutomo | Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID