MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — 2 Oktober 2026
Aktivitas PT Unicoco Industries Indonesia di Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, kembali menjadi perhatian Jejak Kasus Indonesia.
Perusahaan tersebut bukan pemain kecil. Situs resminya menyebut fasilitas di Mendalok telah berkembang hingga mampu memproses sekitar 200 ribu butir kelapa per hari pada 2023, menambah fasilitas IQF dan cold storage pada 2024, serta memulai produksi Coconut Water Concentrate pada 2025.
Pada 2 Maret 2026, Komisi III DPRD Kabupaten Mempawah bahkan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat yang mempertemukan masyarakat Mendalok, manajemen PT Unicoco serta sejumlah dinas. Situs resmi DPRD menyebut persoalan yang dibahas antara lain menyangkut dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan, pengawasan dan aspek perizinan.
Kemudian pada 9 Maret 2026, situs resmi Dinas PUPR Mempawah mencatat PT Unicoco meminta advice planning terkait rencana ekspansi kegiatan dan pengembangan industri.
Karena itu, pertanyaan publik hari ini menjadi sangat relevan:
Sudah sejauh mana perizinan untuk pengembangan tersebut dipenuhi? Apakah seluruh kegiatan yang kini berjalan sudah sesuai dengan tata ruang, persetujuan lingkungan, bangunan, serta dokumen perizinan berusaha yang berlaku? Dan bagaimana hasil pengawasan terbaru instansi teknis?
JKI mendorong DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR serta instansi teknis terkait membuka informasi sesuai kewenangan masing-masing agar tidak menimbulkan spekulasi.
Perlu dicatat, persoalan pembebasan lahan antara PT Unicoco dan warga Gang Haji Ali sebelumnya telah mencapai kesepakatan melalui mediasi Pemkab Mempawah pada 29 April 2026.
Begitu pula dalam pemeriksaan Tim Pengawasan Orang Asing pada 16 September 2026, dokumen 10 TKA yang diperiksa diberitakan lengkap dan petugas tidak menemukan pelanggaran dalam pemeriksaan tersebut. Fakta ini harus dipisahkan dari pertanyaan mengenai izin industri dan lingkungan yang sedang ditelusuri.
Dalam upaya konfirmasi JKI sebelumnya pada 23–25 September 2026, komunikasi kepada pihak perusahaan belum memperoleh jawaban substantif mengenai persoalan yang ditanyakan redaksi.
Jika seluruh izin dan kegiatan telah sesuai ketentuan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Keterbukaan justru dapat mengakhiri berbagai pertanyaan yang berkembang.
Jejak Kasus Indonesia akan melanjutkan penelusuran terhadap OSS, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, perizinan pengembangan serta hasil pengawasan pemerintah terkait kegiatan perusahaan di Mendalok.
Jurnalis: Nuryo Sutomo
Jejak Kasus Indonesia — Independen mengungkap fakta.


Social Header