Breaking News

14 Bulan Laporan Berjalan, Polres Mempawah Masih Tunggu Klarifikasi BPN

 


Jejak Kasus Indonesia — Independen mengungkap fakta.

MEMPAWAH_KALIMANTAN BARAT — 2 Oktober 2026

Penanganan laporan dugaan penguasaan atau penyerobotan lahan di Polres Mempawah kembali menjadi sorotan. Pasalnya, laporan tersebut telah berjalan sekitar 14 bulan, namun hingga kini belum juga memperoleh kepastian akhir.


ADV. PHENDI HARTHANDI, SH, selaku kuasa hukum dari pelapor dalam perkara tersebut, mengatakan pihaknya kembali mendatangi Polres Mempawah pada Kamis (1/10/2026) untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai sejauh mana perkembangan laporan yang sedang ditangani penyidik.


Menurut Phendi, berdasarkan penjelasan yang diterima dalam pertemuan tersebut, penyidik masih menunggu klarifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait alas hak, status, serta administrasi pertanahan atas objek yang menjadi pokok persoalan.


Ia menyebut pihak BPN telah beberapa kali diundang oleh penyidik untuk memberikan klarifikasi. Namun hingga pertemuan berlangsung, agenda tersebut disebut belum terlaksana dengan alasan adanya kesibukan dari pihak BPN.


Phendi menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan, mengingat proses penanganan laporan telah berlangsung cukup lama. Terlebih, menurutnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara juga telah disampaikan kepada penyidik.


Ia juga mengungkapkan bahwa proses peradilan perdata terkait objek tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bahkan, eksekusi atas putusan tersebut telah dilaksanakan. Dalam surat berita acara eksekusi, Kepala Desa Peniti Dalam 1, Ramli, disebut telah membubuhkan tanda tangan dan turut menyaksikan secara langsung proses eksekusi tersebut.


Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap serta pelaksanaan eksekusi, Phendi mempertanyakan alasan laporan tersebut masih belum memperoleh kejelasan. Ia berharap proses hukum tidak berlarut-larut tanpa penjelasan yang transparan kepada pihak pelapor.


“Kalau memang masih ada hal yang harus diklarifikasi, tentu kami menghormati proses tersebut. Namun, setelah 14 bulan berjalan, kami berharap ada kepastian dan penjelasan yang jelas mengenai posisi laporan ini,” ujar Phendi.


Kini pertanyaan mengarah pada dua institusi: kapan BPN memenuhi undangan klarifikasi, dan setelah keterangan BPN diperoleh, kapan Polres Mempawah memberikan kepastian terhadap kelanjutan laporan tersebut?


Jejak Kasus Indonesia juga mendorong agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara resmi kepada pelapor melalui SP2HP, sehingga setiap tahapan, hambatan, maupun langkah penyidik dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan tanda tanya berkepanjangan.


JKI akan terus mengikuti perkembangan perkara ini serta membuka ruang klarifikasi bagi Polres Mempawah dan BPN.


Narasumber: ADV. PHENDI HARTHANDI, SH

Jurnalis: Nuryo Sutomo

Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID