MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — 27 September 2026
Portal Satu Data Kabupaten Mempawah menjadi sorotan setelah penelusuran Jejak Kasus Indonesia menemukan jejak sejumlah konten yang tidak lazim berada dalam portal data milik pemerintah daerah.
Dalam indeks halaman Satu Data Mempawah yang terekam mesin pencari, muncul sejumlah judul terkait layanan keuangan dan pinjaman, di antaranya tentang pembatalan pengajuan Uangindo, YUP, Credinex, Kredivo, aktivasi Qlola BRI hingga penghentian layanan asuransi. Sejumlah deskripsi bahkan mencantumkan nomor WhatsApp yang diklaim sebagai layanan pelanggan.
Yang semakin mengundang pertanyaan, sebagian konten tersebut terindeks di halaman organisasi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah, berdampingan dengan dataset resmi seperti pengadaan bibit ternak dan pembangunan Jalan Usaha Tani.
Bagaimana konten yang tidak berkaitan dengan data pemerintahan itu bisa muncul dalam jejak portal resmi Kabupaten Mempawah? Siapa yang mengunggah, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab?
Portal Satu Data Mempawah sendiri secara jelas menampilkan identitas Diskominfo Kabupaten Mempawah pada bagian footer, lengkap dengan alamat dan kontak resmi pemerintah daerah. Versi halaman yang terindeks sebelumnya juga mencatat ratusan dataset dari berbagai organisasi perangkat daerah.
Temuan ini menjadi penting karena Diskominfo sebelumnya menegaskan bahwa penyelenggaraan statistik sektoral harus menghasilkan tata kelola data yang terpadu, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Kabupaten Mempawah juga menempatkan perangkat daerah yang membidangi statistik sebagai walidata dalam tata kelola Satu Data daerah.
Ironisnya, Diskominfo Mempawah bersama instansi terkait juga pernah membahas penguatan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) pada Bidang Persandian. Artinya, keamanan sistem informasi pemerintah memang merupakan bagian dari tata kelola yang semestinya mendapat perhatian serius.
Namun JKI menegaskan, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa portal tersebut diretas. Kemunculan konten itu masih perlu dijelaskan secara resmi: apakah akibat spam, penyalahgunaan akses, kelemahan moderasi, akun yang disalahgunakan, masalah migrasi sistem, atau sebab teknis lainnya.
Menariknya, saat alamat halaman tersebut diakses kembali pada 27 September 2026, sejumlah URL yang sebelumnya terindeks dengan daftar dataset kini mengarah ke tampilan sangat sederhana bertuliskan “DISKOMINFO KABUPATEN MEMPAWAH”.
Perubahan tersebut justru menambah pertanyaan baru.
Apakah konten-konten tersebut telah dihapus? Apakah sistem sedang diperbaiki? Apakah sudah dilakukan audit akses dan keamanan? Dan apakah masyarakat akan diberikan penjelasan terbuka mengenai apa yang sebenarnya terjadi?
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mempawah, M. Iqbal Suparta, yang menjabat sejak rotasi pejabat Pemkab Mempawah pada Oktober 2025, diharapkan memberikan klarifikasi mengenai kondisi portal tersebut dan langkah yang telah dilakukan Diskominfo.
JKI akan meminta penjelasan resmi mengenai asal konten, akun yang memiliki akses unggah, waktu masuknya data, mekanisme moderasi, langkah pengamanan sistem serta apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap potensi insiden siber.
Portal data pemerintah bukan sekadar halaman internet. Ia membawa nama pemerintah daerah dan menjadi salah satu sumber informasi publik. Karena itu, setiap konten yang masuk di dalamnya semestinya dapat dipertanggungjawabkan.
Jejak Kasus Indonesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Diskominfo Kabupaten Mempawah maupun OPD terkait.
Jurnalis: Nuryo Sutomo
Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta


Social Header